Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Belum Miliki Pengacara Legal

Kompas.com - 15/08/2011, 18:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hingga saat ini tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, belum memiliki kuasa hukum yang legal. Pasalnya, saat Nazaruddin kembali ke Indonesia, Sabtu (15/8/2011), terdapat dua tim pengacara yang mengaku menjadi kuasa hukum Nazaruddin, yaitu yang berasal dari tim OC Kaligis dan Elza Syarif.

"Penyidik sempat menanyakan, siapa yang akan mendampingi Anda (Nazaruddin), malam itu ada dua yaitu Bu Elza dan dari Pak OC Kaligis. Kemudian diminta naik dari tim OC karena dia mengaku pengacaranya. Di atas ditanya surat kuasa, ternyata baru mau ditandatangani Nazaruddin. Artinya, ketika dia masuk belum ada secarik kertas bahwa dia kuasa hukum Nazaruddin. Sampai semalam kami belum dapat secara legal mengenai siapa pengacaranya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Senin (15/8/2011).

Johan membantah bahwa KPK menghalang-halangi pengacara Nazaruddin untuk bertemu dengannya. KPK hanya memerlukan kepastian bahwa pengacara Nazaruddin merupakan pengacara yang legal. Hal tersebut, lanjut Johan, hanya masalah teknis semata.

"Tidak benar kami menghalangi keluarga atau pengacara untuk bertemu Nazaruddin. Ini penjelasan supaya tidak simpang siur. Ini versi KPK yang disampaikan penyidik kepada saya, dan saya sampaikan juga kepada masyarakat. Jadi tidak benar upaya menghalangi atau melarang. Itu teknis saja kemarin," paparnya.

Besok, kata Johan, akan dipastikan kembali tim kuasa yang mendampingi Nazaruddin. Hal tersebut juga penting dalam mendampingi Nazaruddin saat pemeriksaan.

"Rencananya setelah ini kami pastikan dia didampingi pengacara. Jadi ada legalitasnya kalau dia pengacara Nazarudin," ucap Johan.

Seperti yang diketahui, sejak Nazaruddin pergi ke luar negeri disebut-sebut ia telah memilih OC Kaligis  sebagai kuasa hukumnya. Namun, Kaligis mengaku tidak dapat menemui kliennya, baik di Kolombia maupun di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. KPK berusaha menghalang-halanginya untuk bertemu dengan kliennya.

"Dari kemarin saya tidak boleh masuk, padahal ada kuasa hukumnya. Waktu saya datang tanggal 9 Agustus (di Kolombia) itu memang sudah dihalang-halangi oleh KPK," kata OC Kaligis di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (14/8/2011).

OC Kaligis bersama sepupu M Nazaruddin, M Nasir, mencoba menjenguk di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, keduanya tidak diperbolehkan menjenguk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Kaligis mengaku dia telah menunjukkan Undang-Undang Pasal 70 KUHAP yang berisi tentang pengacara sebagaimana dimaksud berhak menghubungi dan berbicara setiap waktu untuk kepentingan perkaranya.

"Saya tidak salahkan polisi, tadi polisi bilang dia dapat perintah KPK. OCK (OC Kaligis) tidak boleh masuk. Tapi, saya bilang tidak apa-apa, saya ikuti, tapi terlihat KPK tampaknya takut, sampai-sampai dia tidak bolehkan saya masuk," katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

    Nasional
    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

    Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

    Nasional
    Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Nasional
    ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

    ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com