JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penasihat Antasari Azhar, mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengklaim memiliki bukti baru atau novum terkait perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Novum itu disampaikan dalam memori peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Antasari 18 tahun penjara. Namun, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, belum bersedia menyebut apa saja novum itu. Menurut dia, novum itu akan disampaikan ketika persidangan nanti.
"Novum itu berkaitan dengan Nasrudin yang belum diperiksa oleh pengadilan dan berhubungan dengan pesan singkat yang selama ini dianggap ancaman dari Antasari. Sesuai bukti baru itu, tidak ada ancaman dari Antasari kepada Nasrudin," jelas Maqdir seusai memasukkan memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).
Selain novum, Maqdir memasukkan banyak kekeliruan dan kekhilafan yang dilakukan majelis hakim di tingkat pertama hingga kasasi dalam memori PK.
Maqdir memberi contoh putusan yang mengganggap Antasari terbukti turut serta menganjurkan pembunuhan berencana. Kualifikasi itu, menurut Maqdir, tidak dikenal dalam hukum pidana di Indonesia. "Bagaimana bisa menganjurkan beramai-ramai," kata dia.
Selain itu, lanjut Maqdir, hakim tidak pernah menghadirkan baju korban di persidangan. Tidak ditemukan pula hasil pemeriksaan mobil korban dalam berkas perkara Antasari. Padahal, mobil korban sangat penting untuk diperiksa karena terdapat bukti-bukti yang berhubungan dengan penembakan.
Maqdir menilai baju korban serta pemeriksaan mobil sangat penting untuk membuktikan siapa sebenarnya eksekutor Nasrudin. Maqdir meragukan Daniel Daen Sabon dan kawan-kawan adalah eksekutor sebenarnya. Daniel divonis 18 tahun penjara karena dianggap sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin.
Dikatakan Maqdir, pihaknya sudah menyiapkan ahli-ahli untuk dihadirkan di persidangan PK nanti. Namun, dia belum bersedia menyebut siapa saja ahli itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.