Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novum Antasari Terkait SMS

Kompas.com - 15/08/2011, 15:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penasihat Antasari Azhar, mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengklaim memiliki bukti baru atau novum terkait perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Novum itu disampaikan dalam memori peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Antasari 18 tahun penjara. Namun, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, belum bersedia menyebut apa saja novum itu. Menurut dia, novum itu akan disampaikan ketika persidangan nanti.

"Novum itu berkaitan dengan Nasrudin yang belum diperiksa oleh pengadilan dan berhubungan dengan pesan singkat yang selama ini dianggap ancaman dari Antasari. Sesuai bukti baru itu, tidak ada ancaman dari Antasari kepada Nasrudin," jelas Maqdir seusai memasukkan memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).

Selain novum, Maqdir memasukkan banyak kekeliruan dan kekhilafan yang dilakukan majelis hakim di tingkat pertama hingga kasasi dalam memori PK.

Maqdir memberi contoh putusan yang mengganggap Antasari terbukti turut serta menganjurkan pembunuhan berencana. Kualifikasi itu, menurut Maqdir, tidak dikenal dalam hukum pidana di Indonesia. "Bagaimana bisa menganjurkan beramai-ramai," kata dia.

Selain itu, lanjut Maqdir, hakim tidak pernah menghadirkan baju korban di persidangan. Tidak ditemukan pula hasil pemeriksaan mobil korban dalam berkas perkara Antasari. Padahal, mobil korban sangat penting untuk diperiksa karena terdapat bukti-bukti yang berhubungan dengan penembakan.

Maqdir menilai baju korban serta pemeriksaan mobil sangat penting untuk membuktikan siapa sebenarnya eksekutor Nasrudin. Maqdir meragukan Daniel Daen Sabon dan kawan-kawan adalah eksekutor sebenarnya. Daniel divonis 18 tahun penjara karena  dianggap sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin.

Dikatakan Maqdir, pihaknya sudah menyiapkan ahli-ahli untuk dihadirkan di persidangan PK nanti. Namun, dia belum bersedia menyebut siapa saja ahli itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

    Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

    Nasional
    Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

    Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

    Nasional
    Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

    Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

    Nasional
    Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

    Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

    Nasional
    Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

    Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

    Nasional
    Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

    Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

    Nasional
    Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

    Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

    Nasional
    Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

    Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

    Nasional
    LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

    LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

    Nasional
    Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

    Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

    Nasional
    Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

    Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

    Nasional
    Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

    Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

    Nasional
    Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

    Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

    Nasional
    Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

    Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

    Nasional
    Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

    Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com