Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hehamahua: Jika Terbukti, Akan Dipidana

Kompas.com - 27/07/2011, 20:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengemukakan, unsur pimpinan KPK yang terbukti melakukan tindak pidana terkait tudingan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, akan diproses secara hukum. Namun, jika hanya terbukti melanggar kode etik, mereka akan dikenakan sanksi moral berupa surat peringatan.

"Kalau ada pelanggaran hukum pidana, maka akan diproses secara hukum dan diserahkan kepada direktur penyelidikan," kata Abdullah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/7/2011).

Komite Etik bertugas membuktikan kebenaran tudingan Nazaruddin terhadap sejumlah unsur pimpinan KPK. Nazaruddin menuding dua orang Wakil Ketua KPK, yakni Chandra M Hamzah dan M Jasin, merekayasa kasusnya. Keduanya akan diperiksa Komite Etik yang mulai efektif bekerja minggu depan.

"Pimpinan, pejabat, pegawai yang dianggap dilaporkan, didengar, diketahui melanggar kode etik harus diproses," kata Abdullah.

Hasil pemeriksaan oleh Komite Etik itu, lanjut Abdullah, akan diumumkan ke publik. Selain membentuk Komite Etik, pimpinan KPK menugaskan Deputi Pengawasan Internal untuk memeriksa pegawai KPK yang juga mendapat tudingan dari Nazaruddin. Mereka adalah Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurut Nazaruddin, Ade ditemani Johan pernah bertemu dengannya. Jika keduanya terbukti melanggar kode etik, lanjut Abdullah, akan disampaikan kepada pimpinan KPK untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Pengawas, lalu membentuk majelis. "Sanksinya kemungkinan tiga, surat teguran, skorsing, atau dipecat," kata Abdullah.

Namun, tambah Abdullah, jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, keduanya akan diproses di bagian penindakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    Nasional
    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com