Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAKAR Minta SP3 Ribka Tjiptaning

Kompas.com - 20/07/2011, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) meminta kepada Bareskrim Polri salinan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat penghilangan "ayat tembakau", dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kami ingin surat SP3 itu diberikan," kata Hakim Soramuda Pohan, aktivis KAKAR saat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu ( 20/7/2011 ). Hakim datang bersama Emerson Yuntho, wakil koordinator Indonesia Corruption Watch.

KAKAR melaporkan kasus hilangnya Ayat 2 Pasal 113 UU kesehatan yang berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif, yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekeliling".

Setelah RUU Kesehatan disahkan di DPR, Pasal 113 memiliki tiga ayat. Namun, dalam lembaran negara, Pasal 2 tidak tercatat. Selain itu, penjelasan Pasal 2 masih tercatat. Setelah dikecam banyak pihak, pasal itu kini tercantum kembali dalam UU.

Hakim menilai, awalnya penyidik bekerja profesional. Orang-orang yang tidak disebut terlibat ikut diperiksa. Penyidik juga rutin melaporkan kepadanya melalui surat setiap perkembangan penanganan kasus.

Ketika awal penyelidikan, ungkap Hakim, penyidik menuliskan di depan nama-nama yang diduga terlibat dengan inisial TSK dalam surat. "Menurut hemat saya, itu mungkin singkatan tersangka. Mulai Agustus 2010 , di depan nama-nama ditulis tersangka. Jadi tidak lagi dikaburkan," katanya.

Dalam surat pemberitahuan yang dibuat 24 Agustus 2010, nama Ribka Tjiptaning (mantan Ketua Komisi IX DPR) dan Maryani Baramuli (Wakil Ketua Komisi IX) dituliskan tersangka. Dalam surat itu juga dituliskan penyidik menyebut tengah melakukan penyidikan.

Namun, lanjut Hakim, pada pertengahan Oktober 2010 ia menerima surat pemberitahuan dari pihak Bareskrim Polri bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus itu. Namun penyidik tidak memberikan salinan penerbitan SP3.

"Saya sudah dua kali kirimkan surat yang berisi permohonan agar diberikan SP3 itu. Hingga detik ini belum diberikan. Jadi kami datang untuk terima surat itu (SP3)," ucap mantan anggota Komisi IX yang terlibat dalam perumusan UU Kesehatan itu.

Seusai menemui pihak Bareskrim, Hakim mengatakan, penyidik berjanji segera memberikan salinan penerbitan SP3. "Kami kasih batas waktu seminggu. Kalau tidak, kita laporkan ke Kompolnas bahwa ada instansi yang agak lambat kerjanya," ujarnya.

Setelah surat itu diterima, tambah Hakim, pihaknya akan membahas langkah selanjutnya. Salah satu langkah yang akan diambil yakni menggugat Polri dalam praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com