JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin, mengatakan, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah memerintahkan dirinya kabur ke Singapura setelah KPK membongkar kasus suap tersebut. Perintah itu disampaikan Anas kepada Nazar di kantor DPP Partai Demokrat satu hari setelah kasus tersebut terungkap.
"Kalau masalahnya meledak, ya sudah, ente berangkat saja ke Singapura. Paling lama tiga tahun. Setelah perubahan pemerintahan, ente pulang," kata Nazar mengulang perkataan Anas.
Pengakuan ini disampaikan dalam wawancara dengan Metro TV, Selasa (19/7/2011). Nazaruddin mengatakan, pada pertemuan tersebut, hadir pula Sekjen PD Saan Mustopa.
Mantan anggota Komisi III DPR RI tersebut mengaku bahwa dirinya sempat menolak perintah Anas. Namun, Anas memintanya untuk bersabar.
Nazaruddin mengaku tak yakin apakah Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui perintah Anas tersebut. Ketika ditanya apakah Nazar akan meminta perlindungan dari SBY, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini hanya mengatakan, "Saya tak perlu meminta perlindungan dari siapa pun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.