Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah... Johan Budi Ikut Daftar Capim KPK!

Kompas.com - 20/06/2011, 16:31 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari terakhir pendaftaran bakal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/6/2011), diwarnai sejumlah kejutan. Selain pimpinan KPK incumbent Chandra M Hamzah yang kembali mendaftarkan diri, dua orang koleganya di KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi SP dan Direktur Penindakan KPK Ade Raharja, juga mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan HAM, hari ini. Mereka juga mendaftarkan diri menjadi bakal calon pimpinan KPK "jilid III".

Johan mengatakan, alasan pendaftaran dirinya didasari niat untuk turut serta memberantas kasus-kasus korupsi.

"Ini kan salah satu niat kita memberantas korupsi dengan cara mendaftar dan berpartisipasi. Dan ini juga, buat siapa saja yang bersuara keras terhadap KPK, ya daftar saja," kata Johan.

Hingga siang ini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah menerima 158 orang pendaftar. Dari jumlah tersebut, mayoritas berjenis kelamin laki-laki (147 orang), dengan komposisi pendaftar dari kalangan advokat (38 orang), PNS (34 orang), jaksa (3 orang), dosen (26 orang), TNI, Polri, dan purnawirawan (8 orang), serta swasta (49 orang).

Sementara itu, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqodas menjadi empat tahun, panitia seleksi pimpinan KPK hanya akan memilih delapan calon pimpinan KPK. Sebelumnya, Pansel berencana memilih 10 calon.

"Dari awal Pansel menetapkan, apa pun yang terjadi akan menyesuaikan diri dengan putusan MK. Jadi tidak ada masalah. Karena sebelumnya Pansel kerja normal, tapi dengan putusan MK bilang seperti itu, Pansel tinggal menyesuaikan diri. Dan, teknisnya nanti akan dibicarakan dan diselesaikan dalam rapat pleno Pansel pukul 14.00 WIB nanti," ujar Ahmad kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Ia menjelaskan, penyesuaian terhadap putusan MK tersebut salah satunya mengenai jumlah seleksi nama-nama yang akan ditetapkan oleh Pansel. Sebelumnya, Pansel akan memilih 10 nama calon. Namun, karena masa jabatan Busyro diperpanjang, pihaknya hanya tinggal mencari delapan nama yang akan diserahkan kepada DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    Nasional
    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Nasional
    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Nasional
    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Nasional
    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Nasional
    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Nasional
    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Nasional
    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Nasional
    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Nasional
    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com