Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yenny Tuding Nurpati Abaikan Putusan MA

Kompas.com - 17/06/2011, 19:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Yenny Wahid, buka-bukaan soal mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati. Menurutnya, Andi Nurpati mengabaikan keputusan Mahkamah Agung terkait penetapan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Ketua Umum Dewan Syuro dari partai itu. Hal inilah yang menjadi salah satu indikasi dari semakin melebarnya perpecahan di dalam PKB. Hal ini kemudian membuat keputusan Muhaimin Iskandar dalam membentuk partai PKB lainnya semakin diperkuat.

"Jadi, putusan Mahkamah Agung (MA) kan memberikan Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro. Nah sama KPU itu diabaikan. Ketika saya datang ke Andi Nurpati, saya katakan, 'lho keputusan MA itu jelas-jelas mengatakan bahwa Gus Dur itu sebagai Ketua Dewan Syuro. Kok Anda mengabaikannya. Enggak bisa jawab dia (Andi Nurpati). Pengabaian ini jelas membawa pengaruh pada PKB. Artinya, kan enggak bisa Cak Imin jalan sendiri saja. Harus melibatkan kita," ujar Yenny di Wahid Institute, Jumat (17/6/2011).

Yenny menuding Andi Nurpati melakukan manipulasi atas surat MA. Namun, ketika ditanya Yenny, Andi justru gelagapan dan tak bisa menjawabnya. "Dia (Andi Nurpati) gelagapan, apalagi saya kan bawa surat keputusan MA. Jelas-jelas di situ dikatakan bahwa Gus Dur Ketua Umum dan dalam ADRT PKB, Ketua Umum Dewan Syuro itu memiliki kedudukan yang paling tinggi. Artinya, KPU harusnya memberikan hak suaranya ke Gus Dur sebagai pimpinan tertinggi partai, bukan ke Cak Imin. Namun, ini kan diabaikan Andi Nurpati," ucapnya.

Tak hanya itu, setelah adanya perpecahan PKB dan hal itu berpengaruh pada perolehan suara PKB dalam pemilu, Andi Nurpati menurut Yenny juga diketahui menelepon sejumlah ketua KPU di daerah. Ia meminta mereka untuk memilih PKB versi Cak Imin. Yenny menduga, Andi melakukan itu karena telah dipesan oleh kekuasaan tertentu. Ia mempertegas, Andi Nurpati merupakan salah satu anggota KPU yang paling dominan dalam mengabaikan keputusan MA itu.

"Jadi, kesaksian dari beberapa sumber kita, ketua KPU di daerah itu ditelepon langsung oleh Andi Nurpati agar memberikan suaranya kepada PKB Muhaimin dan mengatakan kantor PKB yang diakui ini adalah PKB yang di Sukabumi (PKB Muhaimin), bukan PKB yang resmi di Kalibata sesuai dengan keputusan MA dan Muktamar Semarang sebelumnya. Jadi, ada beberapa pengaburan fakta. Samalah dengan apa yang dilakukannya kemarin (penggelapan surat MK). Dia memanipulasi fakta. Ini bukan kali pertama, jadi saya enggak terkejut ada kasus itu (MK)," tambah Yenny.

Yenny saat ini tengah menimbang keputusan untuk membawa kasus pengabaian keputusan oleh Politisi Demokrat itu ke ranah hukum. Ia khawatir, kasus ini pun kelak hanya mengambang. Hal itu terasa lebih jika telah disetir oleh kekuatan politik. "Kalau sudah manipulasi, ranah pidana sangat bisa karena ini manipulasi. Kalau soal hukum, ya kita lihat dulu. Mungkin ke depan bisa saja dan tidak menutup kemungkinan. Namun sekarang kan hukum panglimanya masih politik. Kalau sekarang kita lakukan upaya hukum, ada gunanya enggak? Gus Dur saja diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat biasa," simpulnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com