Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ba'asyir Akan Tetap Dikawal Polisi

Kompas.com - 16/06/2011, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sujarno menuturkan, pihaknya akan tetap mengawal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir. Pengawalan akan dilakukan hingga dinyatakan tidak perlu lagi. Hakim yang diketuai Herry Swantoro menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Ba'asyir dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

"Pengamanan hakim tetap kami kawal setelah vonis ini. Habis ini, mereka juga ada kegitan ke MA (Mahkamah Agung), kami akan tetap kawal," ujar Sujarno, Kamis (16/6/2011), saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sujarno mengungkapkan, pengamanan terhadap majelis hakim Ba'asyir sudah dilakukan sejak persidangan pertama. "Dan akan tetap kami lanjutkan selama dinilai perlu. Sejauh beliau meminta kami, akan kami berikan. Kalau tidak minta, tetap akan kami berikan," ujarnya.

Bentuk pengamanan yang dilakukan adalah pengawalan melekat dan juga patroli di sekitar tempat tinggal majelis hakim. Tidak hanya hakim, jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ba'asyir hukuman seumur hidup pun juga mendapatkan pengawalan.

"Jaksa juga dapat pengawalan. Pengawalan melekat dan patroli," katanya.

Seperti diberitakan, Abu bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang. Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta. Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com