Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Agus Condro Dkk Divonis

Kompas.com - 16/06/2011, 07:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suharyoto, Kamis (16/6/2011), dijadwalkan untuk membacakan vonis terhadap anggota DPR 1999-2004 Agus Condro, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis Agus Condro akan dibacakan bersamaan dengan vonis terhadap tiga anggota DPR 1999-2004 lainnya yakni Max Moein, Rusman Lumbatoruan, dan Willem Max Tutuarima. Keempat politisi PDI-Perjuangan itu didakwa menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI 2004. Kuasa hukum Agus Condro yakni Firman Wijaya menyampaikan hal tersebut saat dihubungi, Rabu (15/6/2011) malam.

"Iya benar, (vonis) dijadwalkan jam 09.30," katanya.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis 1,5 tahun ditambah denda Rp 50 juta kepada Agus Condro. Tuntutan terhadap Agus tersebut paling ringan di antara tiga rekannya. Hal yang meringankan Agus, menurut jaksa, dia mengakui perbuatannya, mengembalikan cek perjalanan yang diterimanya, dan membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu.

Sementara rekannya yakni Max dan Rusman dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Adapun Willem dituntut 2 tahun penjara dengan nilai denda yang sama. Terkait vonis Agus, Firman berharap agar majelis hakim mempertimbangkan peran Agus sebagai whistle blower dalam kasus ini.

"Ini bukan untuk kepentingan Pak Agus tetapi lebih kepada kepentingan yang lebih besar, yaitu masyarakat," katanya.

Firman menilai, vonis terhadap Agus akan menjadi preseden buruk bagi para whistle blower jika majelis hakim tidak mempertimbangkan jasa Agus itu. "Bagaimana masyarakat mau berani membongkar adanya praktek kalau nanti dihukum?" ucapnya.

Meski demikian, Firman menuturkan bahwa kliennya itu siap mendengarkan vonisnya. Ia juga optimisme majelis hakim akan mempertimbangkan posisinya sebagai whistle blower. Seperti diketahui, kasus dugaan suap cek perjalanan ini berawal dari "nyanyian" Agus Condro yang mengaku menerima sejumlah cek perjalanan saat menjadi anggota DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com