Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Harus Tunjukkan Surat Izin

Kompas.com - 10/06/2011, 13:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika benar saat ini politisi Demokrat Nazaruddin masih berada di Singapura, maka hampir tiga pekan ia meninggalkan Tanah Air dan tugasnya sebagai anggota Komisi VII DPR. Nazaruddin diketahui bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 atau sehari sebelum keluarnya surat pencekalan atas dirinya. Alasannya, melakukan pengobatan. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, yang terpenting adalah mempertanyakan penjelasan Fraksi Partai Demokrat mengenai surat izin Nazaruddin untuk berobat di Singapura.

"Ya harusnya dengan mekanisme yang jelas sesuai dengan peraturan di DPR. Kan beda, jika hanya memberitahu saja atau dengan surat izin resmi. Saya sendiri belum mendengar mereka kasih unjuk surat itu. Padahal jika ada surat itu penting untuk ditujukan kepada publik. Dari surat itu mestinya ada kejelasan, apakah Nazaruddin itu sakit permanen, atau hanya sakit biasa saja. Dan kita juga jadi tidak menduga-duga apakah memang benar dia sakit atau tidak," ujar Sebastian kepada Kompas.com, hari ini.

Sebastian menuturkan, dalam mekanisme DPR, seorang anggotanya baru akan diberi sanksi tegas jika dia mangkir selama tiga bulan. Adapun, mengenai mekanisme surat izin untuk berobat karena sakit juga mempunyai mekanismenya sendiri. Menurutnya, jika anggota Dewan tidak masuk karena alasan sakit atau izin tertentu tidak bisa diberikan sanksi. Jika ada surat izin resmi, tambahnya, seharusnya terdapat batas waktu berapa lama seorang anggota Dewan menjalani pengobatan tersebut.

"Nah, ini kan kita tidak bisa menduga-duga, apakah Nazaruddin itu benar-benar sakit. Masalahnya, hukum kita itu melihat apa yang ada. Jadi, intinya, kalau dokumen-dokumennya lengkap, dia dapat dikatakan izin. Tapi, kalau misalnya memang nanti ada beberapa orang yang melihat Nazaruddin ternyata berada di Singapura bukan untuk berobat, ya sudah jelas Demokrat telah melakukan kebohongan yang besar," katanya.

"Apalagi Nazaruddin itu kan keluar negeri, jadi ya harus jelas mekanisme surat izin tersebut. Dan dia itu kan pejabat publik, harusnya dia itu mengerti," kata Sebastian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com