JAKARTA, KOMPAS.com - Jika benar saat ini politisi Demokrat Nazaruddin masih berada di Singapura, maka hampir tiga pekan ia meninggalkan Tanah Air dan tugasnya sebagai anggota Komisi VII DPR. Nazaruddin diketahui bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 atau sehari sebelum keluarnya surat pencekalan atas dirinya. Alasannya, melakukan pengobatan. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, yang terpenting adalah mempertanyakan penjelasan Fraksi Partai Demokrat mengenai surat izin Nazaruddin untuk berobat di Singapura.
"Ya harusnya dengan mekanisme yang jelas sesuai dengan peraturan di DPR. Kan beda, jika hanya memberitahu saja atau dengan surat izin resmi. Saya sendiri belum mendengar mereka kasih unjuk surat itu. Padahal jika ada surat itu penting untuk ditujukan kepada publik. Dari surat itu mestinya ada kejelasan, apakah Nazaruddin itu sakit permanen, atau hanya sakit biasa saja. Dan kita juga jadi tidak menduga-duga apakah memang benar dia sakit atau tidak," ujar Sebastian kepada Kompas.com, hari ini.
Sebastian menuturkan, dalam mekanisme DPR, seorang anggotanya baru akan diberi sanksi tegas jika dia mangkir selama tiga bulan. Adapun, mengenai mekanisme surat izin untuk berobat karena sakit juga mempunyai mekanismenya sendiri. Menurutnya, jika anggota Dewan tidak masuk karena alasan sakit atau izin tertentu tidak bisa diberikan sanksi. Jika ada surat izin resmi, tambahnya, seharusnya terdapat batas waktu berapa lama seorang anggota Dewan menjalani pengobatan tersebut.
"Nah, ini kan kita tidak bisa menduga-duga, apakah Nazaruddin itu benar-benar sakit. Masalahnya, hukum kita itu melihat apa yang ada. Jadi, intinya, kalau dokumen-dokumennya lengkap, dia dapat dikatakan izin. Tapi, kalau misalnya memang nanti ada beberapa orang yang melihat Nazaruddin ternyata berada di Singapura bukan untuk berobat, ya sudah jelas Demokrat telah melakukan kebohongan yang besar," katanya.
"Apalagi Nazaruddin itu kan keluar negeri, jadi ya harus jelas mekanisme surat izin tersebut. Dan dia itu kan pejabat publik, harusnya dia itu mengerti," kata Sebastian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.