Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Harus Tunjukkan Surat Izin

Kompas.com - 10/06/2011, 13:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika benar saat ini politisi Demokrat Nazaruddin masih berada di Singapura, maka hampir tiga pekan ia meninggalkan Tanah Air dan tugasnya sebagai anggota Komisi VII DPR. Nazaruddin diketahui bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 atau sehari sebelum keluarnya surat pencekalan atas dirinya. Alasannya, melakukan pengobatan. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, yang terpenting adalah mempertanyakan penjelasan Fraksi Partai Demokrat mengenai surat izin Nazaruddin untuk berobat di Singapura.

"Ya harusnya dengan mekanisme yang jelas sesuai dengan peraturan di DPR. Kan beda, jika hanya memberitahu saja atau dengan surat izin resmi. Saya sendiri belum mendengar mereka kasih unjuk surat itu. Padahal jika ada surat itu penting untuk ditujukan kepada publik. Dari surat itu mestinya ada kejelasan, apakah Nazaruddin itu sakit permanen, atau hanya sakit biasa saja. Dan kita juga jadi tidak menduga-duga apakah memang benar dia sakit atau tidak," ujar Sebastian kepada Kompas.com, hari ini.

Sebastian menuturkan, dalam mekanisme DPR, seorang anggotanya baru akan diberi sanksi tegas jika dia mangkir selama tiga bulan. Adapun, mengenai mekanisme surat izin untuk berobat karena sakit juga mempunyai mekanismenya sendiri. Menurutnya, jika anggota Dewan tidak masuk karena alasan sakit atau izin tertentu tidak bisa diberikan sanksi. Jika ada surat izin resmi, tambahnya, seharusnya terdapat batas waktu berapa lama seorang anggota Dewan menjalani pengobatan tersebut.

"Nah, ini kan kita tidak bisa menduga-duga, apakah Nazaruddin itu benar-benar sakit. Masalahnya, hukum kita itu melihat apa yang ada. Jadi, intinya, kalau dokumen-dokumennya lengkap, dia dapat dikatakan izin. Tapi, kalau misalnya memang nanti ada beberapa orang yang melihat Nazaruddin ternyata berada di Singapura bukan untuk berobat, ya sudah jelas Demokrat telah melakukan kebohongan yang besar," katanya.

"Apalagi Nazaruddin itu kan keluar negeri, jadi ya harus jelas mekanisme surat izin tersebut. Dan dia itu kan pejabat publik, harusnya dia itu mengerti," kata Sebastian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com