Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Nunun Ditarik, Bukan Dicabut

Kompas.com - 09/06/2011, 20:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Muhammad Indra mengklarifikasi seputar pemberitaan yang menyebutkan bahwa paspor Nunun Nurbaeti dicabut oleh imigrasi.

Menurut Indra, bukan pencabutan, melainkan penarikan paspor Nunun. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut merupakan tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, tahun 2004. Ia dikabarkan telah melakukan perjalanan lintas negara, seperti Singapura, Thailand, dan Kamboja.

"Ini (paspor Nunun) bukan dicabut, melainkan ditarik dan diganti. Jika disebut digantikan, maka ada penggantian, jadi dua kata itu tidak boleh diputuskan. Ditarik dan diganti. Jadi, mesti jelas," urai Indra di ruangannya di Gedung Ditjen Imigrasi RI, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2011).

Menurutnya, jika Nunun berhasil ditemukan, penarikan itu kemudian disusul dengan surat penggantian yang disebut surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk kepulangan. Hal ini diberikan karena saat diamankan pihak berwajib, KBRI, atau imigrasi negara lain, maka paspornya ditarik. Oleh karena itu, SPLP diperlukan sebagai pengganti. Jika tak ada pengganti dan hanya mencabut, maka Nunun tidak akan mempunyai dokumen yang melindunginya sebagai warga negara Indonesia di negara lain.

"Kalau ada yang bilang cabut (pencabutan paspor), itu susah juga. Itu melanggar hak asasi manusia. Dia masih warga negara Indonesia (WNI), jadi punya hak untuk memegang paspor sebagai bukti dia adalah WNI di negara lain. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan negara-negara yang kira-kira dia jadikan tujuan bahwa paspornya sudah ditarik. Oleh karena itu, dia tidak bisa lagi melakukan perjalanan ke luar, kecuali pulang ke Indonesia dengan menggunakan SPLP yang nanti akan diserahkan perwakilan kita di negara-negara lain," paparnya.

Indra menuturkan bahwa jika paspor Nunun dicabut, maka ia akan menjadi stateless atau tidak berkewarganegaraan. Padahal, menjadi stateless hanya dapat terjadi jika hal itu diputuskan langsung oleh menteri hukum dan HAM RI.

"Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ada pasal yang menyebutkan bahwa jika WNI yang berada di luar negeri lima tahun berturut-turut tidak melapor kepada perwakilan Republik Indonesia, maka dia dapat kehilangan kewarganegaraan. Kata 'dapat' itu ada artinya. Tidak otomatis dia menjadi hilang kewarganegaraan, tetapi hanya apabila dinyatakan langsung oleh menteri hukum dan HAM," ungkapnya.

Bahkan lanjutnya, menteri pun dapat mengambil keputusan jika Nunun diketahui melanggar beberapa prinsip, antara lain memiliki dua bukti kewarganegaraan, mengikuti kegiatan militer asing, dan memiliki hak pemilu di negara lain.

"Jika mungkin dia memiliki paspor kebangsaan asing atau dia menjadi warga negara asing dan dia masuk wajib militer tentara asing, itu bisa menjadi landasan menteri hukum dan HAM minta kewarganegaraannya dicabut. Namun, sekarang, menemukan orangnya saja belum. Yang bisa dilakukan ya penarikan paspor," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    Nasional
    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com