Seusai persidangan, Anang Supriatna menjelaskan alasan perampasan uang dari Hengky dan Reza. Menurut dia, Henky dan Reza saat tuntutan disusun belum mengembalikan sisa nilai cek pelawat yang diterimanya.
"Hengky terima Rp 450 juta, sudah dikembalikan Rp 100 juta, Reza terima Rp 500 juta, sudah dikembalikan 240 juta," katanya.
Namun, saat tuntutan dibacakan hari ini, menurut Anang, sisa uang tersebut sudah dikembalikan keduanya.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Asep Ruchimat dan Teuku M Nurlif, sudah mengembalikan cek pelawat yang mereka terima, masing-masing Rp 150 juta dan Rp 550 juta. Sementara Baharuddin tidak mengakui perbuatannya sehingga tidak mengembalikan cek pelawat. Dalam dakwaan, Baharuddin disebutkan menerima Rp 150 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.