Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Dicabut, Bagaimana Nunun "Berkelana"?

Kompas.com - 08/06/2011, 09:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi telah mencabut kepemilikan paspor atas nama Nunun Nurbaeti pada 26 Mei 2011. Pencabutan paspor itu menusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Namun, sejak tahun 2010 lalu, keberadaan Nunun menjadi misteri. Panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak pernah dipenuhi. Wanita berusia 60 tahun tersebut dikabarkan melakukan perjalanan lintas negara, seperti Singapura, Thailand, dan terakhir Kamboja. Jika sampai detik ini Nunun masih bisa melakukan perjalanan ke berbagai negara, pertanyaannya, paspor apa yang digunakan oleh Nunun?

Menurut, staf Humas Direktorat Imigrasi RI, Herawan Sukoaji, pihaknya tidak tahu-menahu jika Nunun melakukan perjalanan ke negara lain setelah paspornya dicabut. Itu karena Ditjen Imigrasi sendiri tak tahu lokasi keberadaan Nunun saat ini. Namun, ia memastikan paspor Nunun hanya ada satu dan dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

"Dari data yang kami (Ditjen Imigrasi) miliki, yang bersangkutan (Nunun Nurbaeti) hanya memiliki satu paspor saat terakhir berangkat dari Indonesia ke luar negeri. Pembuatan paspornya di Kanim Kelas I Jakarta Selatan pada 11 November 2009. Kalau seandainya paspor sudah dicabut, tapi ternyata beliau masih lintas negara, yang perlu dipertanyakan, mengapa negara-negara tersebut mau dilintasi oleh orang yang tidak memiliki paspor," tutur Herawan kepada Kompas.com di Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).

Mengenai kemungkinan adanya paspor palsu, Herawan mengaku tak mengetahuinya. Namun, menurutnya, jika memang ada kemungkinan pemalsuan paspor, Nunun bisa dikenai Pasal 126a Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 yang menyatakan secara garis besar orang yang melakukan perjalanan dengan dokumen perjalanan palsu atau dipalsukan akan dikenai pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Kalau paspornya sudah dicabut tapi masih tetap digunakan atau diberikan kepada orang lain untuk digunakan masuk atau keluar Indonesia, hukumannya juga pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Itu tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 126b," lanjut Herawan.

Dengan dicabutnya paspor, menurutnya, seharusnya Nunun tak bisa lagi melakukan perjalanan ke berbagai negara, kecuali kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke penegak hukum. "Kalau paspornya sudah dicabut tapi masih melakukan perjalanan lintas negara, ya berarti perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (kemungkinan paspor palsu). KPK juga sudah bekerja sama dengan Kemenlu untuk menjalin koordinasi dengan sejumlah negara, seharusnya jika sudah ada pelarangan dan pencabutan ke negara-negara tidak ada lagi yang membiarkannya masuk ke negara lain," ujarnya.

Berdasarkan catatan Imigrasi, Nunun tak pernah kembali ke Tanah Air sejak 23 Februari 2010. Paspor Nunun dibuat pada 11 November 2009 dengan masa aktif sampai 11 November 2014 dengan nomor kode paspor Nunun adalah U171164.

"Tapi, masa aktifnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena paspor Bu Nunun sudah dicabut. Jadi memang sebaiknya Bu Nunun sendiri berinisiatif untuk pulang. Dia tidak bisa ke mana-mana lagi. Mungkin Asia, tapi kalau Eropa saya rasa tidak mungkin karena tanpa paspor, tapi tak tahulah kalau ada "keajaiban". Asia bisa saja dengan jalan darat. Kita enggak tahu, dia bisa ke mana saja," tutur Herawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

    Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

    [POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

    Nasional
    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com