Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasan Gayus Disidang di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 06/06/2011, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Bambang Heru Ismiarso menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/6/2011). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Bambang adalah atasan Gayus, mantan pegawai Ditjen Pajak yang telah divonis di PN Jakarta Selatan pada Januari lalu.

"Terkait perkara PT SAT (Surat Alam Tunggal), sebagai atasannya Gayus," kata Bambang, saat memasuki Pengadilan Tipikor.

Bambang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan mafia pajak bersama Gayus H Tambunan. Bersama Gayus, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam menangani keberatan PT Surat Alam Tunggal yang diduga merugikan negara Rp 570 juta. Nama Bambang disebut dalam putusan kasus Gayus yang dibacakan 19 Januari 2011. Salah satu butir putusan menyebutkan, Gayus bersama-sama Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johny Marihot, dan Bambang Heru Ismiarto dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau koorporasi yang dapat merugikan negara. Bambang lantas dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuduhan tersebut, Bambang mengelak. "Aku enggak dapat duit apa-apa kok, gimana mau memperkaya diri sendiri?" tuturnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, dari hasil fakta persidangan Gayus, diduga Bambang tidak cermat dalam melihat hasil penelitian Gayus atas keberatan pajak PT SAT. Ia dinilai langsung menyetujui keberatan banding PT SAT yang ternyata menyalahi prosedur tersebut.

Tiga terdakwa lainnya dalam perkara korupsi terkait PT SAT telah divonis. Mereka adalah Gayus H Tambunan yang divonis 7 tahun penjara kemudian ditambah menjadi 10 tahun penjara dalam putusan banding, Maruli Pandapotan Manurung yang divonis 2,5 tahun, dan Humala Napitupulu yang divonis 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Nasional
    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Nasional
    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

    Nasional
    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Nasional
    Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

    Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

    Nasional
    Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

    Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

    Nasional
    Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

    Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

    Nasional
    Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

    Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

    Nasional
    Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

    Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

    Nasional
    Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

    Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com