Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasan Gayus Disidang di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 06/06/2011, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Bambang Heru Ismiarso menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/6/2011). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Bambang adalah atasan Gayus, mantan pegawai Ditjen Pajak yang telah divonis di PN Jakarta Selatan pada Januari lalu.

"Terkait perkara PT SAT (Surat Alam Tunggal), sebagai atasannya Gayus," kata Bambang, saat memasuki Pengadilan Tipikor.

Bambang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan mafia pajak bersama Gayus H Tambunan. Bersama Gayus, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam menangani keberatan PT Surat Alam Tunggal yang diduga merugikan negara Rp 570 juta. Nama Bambang disebut dalam putusan kasus Gayus yang dibacakan 19 Januari 2011. Salah satu butir putusan menyebutkan, Gayus bersama-sama Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johny Marihot, dan Bambang Heru Ismiarto dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau koorporasi yang dapat merugikan negara. Bambang lantas dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuduhan tersebut, Bambang mengelak. "Aku enggak dapat duit apa-apa kok, gimana mau memperkaya diri sendiri?" tuturnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, dari hasil fakta persidangan Gayus, diduga Bambang tidak cermat dalam melihat hasil penelitian Gayus atas keberatan pajak PT SAT. Ia dinilai langsung menyetujui keberatan banding PT SAT yang ternyata menyalahi prosedur tersebut.

Tiga terdakwa lainnya dalam perkara korupsi terkait PT SAT telah divonis. Mereka adalah Gayus H Tambunan yang divonis 7 tahun penjara kemudian ditambah menjadi 10 tahun penjara dalam putusan banding, Maruli Pandapotan Manurung yang divonis 2,5 tahun, dan Humala Napitupulu yang divonis 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

     Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

    Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

    Nasional
    PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

    PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

    Nasional
    PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

    PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

    Nasional
    Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

    Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

    Nasional
    Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

    Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

    Nasional
    Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

    Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

    Nasional
    Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

    Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

    Nasional
    Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

    Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

    Nasional
    Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

    Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

    Nasional
    PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

    PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

    Nasional
    Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

    Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

    Nasional
    Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

    Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

    Nasional
    Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

    Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

    Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

    Nasional
    Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

    Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com