Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Pola Mafia Peradilan (1)

Kompas.com - 05/06/2011, 18:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan terhadap hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  ditengarai merupakan bagian dari mafia peradilan, yang terjadi di negeri ini.

Di dalam riset Indonesia Corruption Watch (ICW) ditemukan bahwa pola mafia peradilan terjadi  dari tingkat pertama, banding, hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Apakah penangkapan hakim S adalah persoalan oknum atau individu? Nyatanya ada kasus hakim Ibrahim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kasus hakim Asnun dalam perkara Gayus Tambunan, hakim kasus Jamsostek. ICW menemukan adanya pola-pola mafia peradilan tingkat pertama dan banding," ujar peneliti ICW, Febri Diansyah, Minggu (5/6/2011), di kantor ICW, Jakarta.

Ia menjelaskan, di dalam tahap mendaftarkan perkara, pola terjadi yakni permintaan uang jasa. "Uang itu ditujukan agar perkara mendapatkan nomor perkara awal, jadi panitera harus diberikan uang pelicin," ungkap Febri.

Di dalam tahap persidangan, lanjutnya, pola mafia peradilan yang dilakukan yakni dengan penentuan majelis hakim favorit.  Febri mengungkapkan, perkara "basah" biasanya akan ditangani oleh ketua pengadilan negeri (PN) sebagai ketua majelis hakim.

Selanjutnya, panitera diminta menghubungi hakim tertentu yang bisa diajak kerja sama. Pengacara langsung bertemu dengan ketua PN untuk menentukan majelis hakim.

Pada tahap ketiga yakni putusan, pola mafia peradilan yang dilakukan adalah dengan menegosiasi putusan. "Vonis dapat diatur melalui jaksa dalam sistem paket atau langsung ke hakim," tutur Febri.

Lalu, hakim meminta uang kepada terdakwa dengan imbalan akan meringankan vonis. Modus yang dilakukan juga dengan menunda putusan sebagai isyarat agar terdakwa menghubungi hakim.

"Rekayasa seluruh proses persidangan dalam sidang maraton semua unsur disiapkan," ucapnya. Febri mengatakan, hakim pun tak malu untuk meminta "uang capek" kepada terdakwa jika kedudukan hukum terdakwa kuat.

Negosiasi lain yang diambil adalah terdakwa tidak perlu hadir saat pembacaan putusan karena semua sudah diurus pengacara.

Dalam hal ini, uang lagi-lagi berbicara. "Saat membuat putusan, hakim juga bisa melanggar batasan hukum minimal yang diatur undang-undang," ujar Febri.

Selain itu, di dalam proses peradilan banding, pola mafia peradilan terjadi saat menegosiasikan putusan. "Mereka bisa langsung menghubungi hakim untuk memengaruhi putusan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com