Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermin Lemahnya Pengawasan Internal MA

Kompas.com - 03/06/2011, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, tertangkapnya sejumlah hakim yang diduga terlibat tindak pidana korupsi menunjukkan lemahnya pengawasan internal hakim yang dilakukan Mahkamah Agung. Selain itu, pengawasan eksternal yang merupakan kewenangan Komisi Yudisial dinilai belum optimal. Hal ini juga tecermin dari ditangkapnya hakim Syarifuddin oleh KPK karena dugaan menerima suap.

"Poinnya ini tentunya adalah terkait pengawasan internal di MA punya kelemahan ganda, pengawasan internal, dan buruknya pembinaan," kata Emerson, saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Hakim Syarifuddin merupakan pengawas di pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia ditangkap KPK di kediamannya pada Rabu (1/6/2011). Hakim Syarifuddin ditangkap karena diduga terlibat suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI. KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW. Berdasarkan catatan ICW, sebelumnya sudah ada empat hakim yang ditangkap dan diproses oleh penegak hukum. Mereka adalah hakim Ibrahim, hakim PTUN Jakarta atas dugaan suap oleh DL Sitorus, Muhtadi Asnun, hakim PN Tangerang atas dugaan suap oleh Gayus H Tambunan, dan Herman Alositandi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi Jamsostek.

Sejumlah catatan buruk hakim tersebut, lanjut Emerson, memperlihatkan bahwa sanksi dari MA terhadap hakim-hakim yang nakal kurang tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera. Hakim yang nakal rata-rata hanya mendapat hukuman administratif berupa mutasi. "Juga terkait promosi, mutasi, kalau catatan buruk seharusnya tidak dapat promosi, tapi hakim S contohnya, dipindah dari Makassar ke Jakarta, itu kan semacam promosi," lanjut Emerson.

Terkait pengawasan eksternal KY, ICW menilai bahwa lembaga itu belum menjadi lembaga yang menakutkan bagi hakim. Kewenangan KY berdasarkan undang-undang masih terbatas. Hasil pengawasan KY hanya bersifat rekomendasi dan tidak dapat memenjarakan. ICW juga menilai, kenaikan remunerasi yang diterima para hakim sebaiknya diikuti dengan penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal serta pemberian reward and punishment. "Sepanjang hal ini tidak berjalan, akan membuka peluang hakim untuk melakukan tindakan tercela seperti suap dan pemerasan," kata Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

    Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

    Nasional
    Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

    Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

    Nasional
    Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

    Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

    Nasional
    Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

    Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

    Nasional
    Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

    Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

    Nasional
    Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

    Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

    Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

    Nasional
    SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

    SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

    Nasional
    Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

    Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

    Nasional
    Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

    Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

    Nasional
    Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

    Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

    Nasional
    MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

    MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

    Nasional
    Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

    Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

    Nasional
    MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

    MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

    Nasional
    Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

    Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com