Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Rekam Jejak Hakim S Buruk

Kompas.com - 03/06/2011, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/6/2011) malam, menangkap hakim pengawas di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim S, yang diduga menerima suap. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, hakim S memiliki sejumlah catatan buruk selama berkarier sebagai hakim. Koordinator ICW Emerson Yuntho menyampaikan hal tersebut ketika dihubungi, Kamis (3/6/2011).

"Banyak catatan buruk ya, hakim S pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan membebaskan 39 terdakwa korupsi," kata Emerson.

Menurut ICW, 39 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan hakim S terjadi selama yang bersangkutan melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri Makassar dan PN Jakarta Pusat. Terdakwa kasus dugaan korupsi yang terakhir dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif. Sebelumnya, hakim S berdinas di PN Makassar dan menjadi Ketua PN Jeneponto, Sulawesi Selatan. Terkait kasus Agusrin, lanjut Emerson, hakim S mendapat pemantauan KY saat memimpin sidang Agusrin di PN Jakarta Pusat. Diduga, ada indikasi suap dalam penanganan kasus yang berakhir dengan vonis bebas Agusrin tersebut.

Selain itu, lanjut Emerson, hakim S pernah dilaporkan ke KY terkait vonis bebas yang diberikannya dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan. "Perkembangan selanjutnya tidak jelas," ujar Emerson.

Sebelumnya, sekitar tahun 2009, menurut Emerson, hakim S pernah diangkat Mahkamah Agung untuk menjadi hakim karier di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SK Nomor 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun, karena kritik dari sejumlah kalangan, pengangkatan hakim S dibatalkan.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Fajar, yang dihubungi Kompas.com secara terpisah, menyatakan akan mengecek terlebih dahulu data yang disebutkan ICW, termasuk kasus-kasus yang pernah ditangani hakim S.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK terhadap hakim S dan seorang kurator berinisial PW yang diduga terlibat suap. Setelah memeriksa keduanya, KPK menetapkan status S dan PW sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI. Atas perbuatannya, hakim S disangka melanggar Pasal 12 a/b/c dan/atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara PW dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 a dan/atau Pasal 5 Ayat 1 a/b dan/atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com