Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haposan dan JPU Ajukan Kasasi

Kompas.com - 01/06/2011, 16:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Haposan Hutagalung dan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasasi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ( 1/6/2011 ). Keduanya sama-sama tidak terima dengan putusan sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta yang diberikan majelis hakim PT DKI. Haposan mengajukan kasasi lantaran putusan itu malah lebih berat dua tahun dibanding putusan majelis hakim tingkat pertama di PN Jaksel.

Meski diperberat, putusan itu masih dibawah tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Kasasi jaksa terdaftar dengan nomor 10/akta.pid/ 2011 /PN.JKT.Sel.

Majelis hakim banding menilai, Haposan terbukti menyuap dua penyidik Bareskrim Polri, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Selain itu, Haposan terbukti menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, serta terbukti menyuap Komjen Susno Duadji selaku Kepala Bareskrim Polri.

Jhon SE Panggabean, penasihat hukum Haposan menuding putusan banding itu tidak berdasarkan fakta dan tidak masuk akal. Menurut dia, tidak ada bukti adanya pemberian uang kepada Arafat dan Sri Sumartini. "Kasus Gayus yang ditangani Haposan berjalan dengan baik sampai putusan. Apa yang dirintangi," klaim Jhon saat mendaftarkan kasasi dengan nomor 40/akta.pid/ 2011 /Pn.JKT.Sel.

Mengenai pemberian uang sebesar Rp 500 juta ke Susno, menurut Jhon, atas permintaan Susno. Uang itu terkait penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari.

"Tidak ada niat Haposan untuk memberi uang," pungkas Jhon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com