Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjaga Garuda Tetap Kokoh

Kompas.com - 27/05/2011, 02:51 WIB

Eksesnya, muncul peraturan daerah yang dianggap tak sesuai UUD 1945. Oleh sebab itu, harus dievaluasi.

Tahun lalu, ada 3.000 perda. Tahun ini naik 9.000 perda yang dievaluasi. Sebanyak 15.000 perda jadi target tahun 2012.

Dibagi-bagi

Mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie mencatat sejumlah ketentuan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang beberapa kali diperbarui, kini menjadi UU No 25/ 2007, juga tak sesuai Pancasila.

”UU Penanaman Modal memungkinkan perusahaan patungan swasta Indonesia dan asing menguasai bidang-bidang yang penting bagi negara dan hajat hidup rakyat. Sebut saja pelabuhan, produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, penerbangan, air minum, dan kereta api,” ujar Kwik.

Porsi kepemilikan sahamnya pun ditingkatkan. Kepemilikan bisa naik hingga 49 persen sebagaimana dalam UU No 6/1968. Tahun 1994 terbit lagi Peraturan Pemerintah Nomor 20, berisi perusahaan patungan tanpa menyebut porsi asing yang dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat.

”Sangat jelas dari garis kebijakan yang konsisten sejak 1967. Kebijakan itu menunjukkan semakin kecilnya peran pemerintah di bidang pengadaan barang dan jasa publik, yaitu yang pengadaannya membutuhkan dana besar, tapi merupakan kebutuhan pokok rakyat,” simpul Kwik.

Bahkan, dia menduga sejak 1967 makin banyak hak kepemilikan negara yang dibagi-bagikan kepada segelintir perusahaan dan orang tertentu. Secara riil, 30 persen dari 92 persen minyak diperkirakan diambil kontraktor bagi hasil walaupun formalnya hanya 15 persen. Termasuk hak kepemilikan tanah.

”Saksikan pompa bensin Shell, Chevron, Petronas, dan lainnya. BBM yang dijual mahal kepada rakyat berasal dari bumi Indonesia. Rakyat dibuat tersesat dan menerima melalui istilah subsidi yang artinya pengeluaran uang, padahal tak ada uang yang keluar,” lanjut Kwik lagi.

Pemerintah menampik tudingan itu. ”Jika sudut pandangnya sepotong-sepotong, seperti sektor minyak dan gas serta pertambangan, maka ada kesan lemahnya kedaulatan ekonomi Indonesia terhadap asing. Namun, menyeluruh tidak ada. Sebab, selain kebijakan untuk memperbaiki pengelolaan, juga komitmen merevisi ketentuan dengan acuan UUD 1945,” ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa kepada Kompas, Rabu (25/5).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com