Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjaga Garuda Tetap Kokoh

Kompas.com - 27/05/2011, 02:51 WIB

Contohnya, revisi UU No 8/1971 tentang Pendirian Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hatta menepis adanya dominasi asing dengan melihat kecilnya sumbangannya pada produk domestik bruto (PDB). ”Tahun 1999 kontribusi perusahaan asing hanya 7,62 persen. Tahun lalu kontribusi PDB dari perusahaan asing tinggal 2,82 persen. Jadi, menurun,” katanya.

Hatta mengatakan, pemerintah mengambil pelajaran dari masa lalu untuk menguatkan kedaulatan ekonomi, di antaranya merenegosiasi perusahaan minyak dan gas serta tambang asing lain.

Untuk mencegah kecenderungan adanya kepentingan sesaat bidang ekonomi dan sosial serta menjauhnya visi bangsa dari Pancasila, akan dilakukan penguatan proses legislasi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada Kompas di ruang kerjanya mengatakan, dalam tata pemerintahan, evaluasi semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah dan kabupaten menjadi tanggung jawab gubernur. Keputusan yang dibuat di tingkat provinsi menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi. Yang dikecualikan, semua peraturan menyangkut ekonomi keuangan menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk mengevaluasi. ”Intinya, semua peraturan tidak boleh merugikan kepentingan umum dan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yang teratas adalah UUD 1945,” kata dia.

Masalahnya, lanjut Gamawan, undang-undang tentang otonomi daerah tidak mengatur sanksi bagi gubernur yang tidak melakukan kerjanya. Padahal, bupati/wali kota memiliki kewenangan yang sangat besar. Karena itu, undang-undang otonomi daerah mendesak direvisi bersama DPR.

Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, menyatakan, pengawalan setiap peraturan harus dimulai dari persiapan dan perencanaan naskah akademik serta pembahasan dan persetujuan di DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten.

”Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara secara kualitatif harus menjadi penguji konstitusionalitas setiap ketentuan,” Saldi menjelaskan. (har/nmp)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com