Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Kompas.com - 25/05/2011, 13:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menilai, keluarga Nunun Nurbaeti layak dimintai pertanggungjawaban jika menghalang-halangi proses hukum terhadap Nunun. Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Menurut Adnan, keluarga dapat dikenai pasal menghalang-halangi penyidikan jika tidak beritikad baik mengantarkan Nunun kepada KPK.

"Hal itu bisa saja ditempuh sepanjang ada fakta yang bisa dibuktikan secara hukum, keluarga melanggar proses hukum," kata Adnan saat dihubungi, Rabu (25/5/2011).

Pilihan tersebut, lanjut Adnan, bergantung pada KPK. "Apakah KPK akan melaksanakan itu?" ucapnya.

Kendati demikian, Adnan menilai KPK harus bersikap tegas dalam upaya menarik Nunun ke pengadilan, termasuk bersikap tegas terhadap keluarga. "Jangan KPK enggak tegas, merasa enggak urgen proses hukum terhadap tersangka," lanjutnya.

Selain itu, KPK, menurut Adnan, harus cepat dan tegas dalam mengupayakan pemulangan Nunun ke Tanah Air. KPK dapat bekerja sama dengan polisi internasional hingga mencabut paspor Nunun jika tidak ada itikad baik dari keluarga.

"Bisa dimasukkan DPO (daftar pencarian orang). Perlu langkah cepat, seperti mencabut paspor, kalau tidak ada itikad baik dari keluarga. Harus ada semacam gentlemen agreement karena bagaimanapun informasi yang disampaikan Nunun menentukan kasus ini," paparnya.

Adnan melanjutkan, pemulangan Nunun ke Tanah Air sedianya lebih mudah dilakukan KPK mengingat Nunun bukanlah koruptor yang melarikan uang negara ke luar negeri. "Karena kasus ini suap, bukan Nunun merampok uang negara, sebenarnya bisa jadi pembeda kasus lain seperti BLBI dan sangat mungkin kerja sama G to G (government to government) atau interpol," katanya.

KPK saat ini tengah mengupayakan pemulangan Nunun ke Tanah Air. Diperkirakan, Nunun tengah berada di Singapura atau Thailand untuk menjalani perawatan sakit lupa berat yang dideritanya. Meskipun Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, menurut Adnan, pemulangan Nunun tetap mudah dilakukan melalui jalur diplomasi. Sebab, lanjutnya, Nunun tidak menanam uang dugaan hasil tindak pidana korupsi di Singapura.

"Kalau bawa uang ke Singapura, sulit kerja sama karena Singapura kan punya kepentingan. Dana itu bisa jadi investasi," ujar Adnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

    Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

    Nasional
    Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

    Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

    Nasional
    Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

    Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

    Nasional
    Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

    Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

    Nasional
    Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

    Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

    Nasional
    Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

    Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

    Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

    Nasional
    SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

    SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

    Nasional
    Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

    Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

    Nasional
    Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

    Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

    Nasional
    Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

    Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

    Nasional
    MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

    MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

    Nasional
    Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

    Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

    Nasional
    MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

    MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

    Nasional
    Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

    Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com