Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Kompas.com - 25/05/2011, 13:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menilai, keluarga Nunun Nurbaeti layak dimintai pertanggungjawaban jika menghalang-halangi proses hukum terhadap Nunun. Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Menurut Adnan, keluarga dapat dikenai pasal menghalang-halangi penyidikan jika tidak beritikad baik mengantarkan Nunun kepada KPK.

"Hal itu bisa saja ditempuh sepanjang ada fakta yang bisa dibuktikan secara hukum, keluarga melanggar proses hukum," kata Adnan saat dihubungi, Rabu (25/5/2011).

Pilihan tersebut, lanjut Adnan, bergantung pada KPK. "Apakah KPK akan melaksanakan itu?" ucapnya.

Kendati demikian, Adnan menilai KPK harus bersikap tegas dalam upaya menarik Nunun ke pengadilan, termasuk bersikap tegas terhadap keluarga. "Jangan KPK enggak tegas, merasa enggak urgen proses hukum terhadap tersangka," lanjutnya.

Selain itu, KPK, menurut Adnan, harus cepat dan tegas dalam mengupayakan pemulangan Nunun ke Tanah Air. KPK dapat bekerja sama dengan polisi internasional hingga mencabut paspor Nunun jika tidak ada itikad baik dari keluarga.

"Bisa dimasukkan DPO (daftar pencarian orang). Perlu langkah cepat, seperti mencabut paspor, kalau tidak ada itikad baik dari keluarga. Harus ada semacam gentlemen agreement karena bagaimanapun informasi yang disampaikan Nunun menentukan kasus ini," paparnya.

Adnan melanjutkan, pemulangan Nunun ke Tanah Air sedianya lebih mudah dilakukan KPK mengingat Nunun bukanlah koruptor yang melarikan uang negara ke luar negeri. "Karena kasus ini suap, bukan Nunun merampok uang negara, sebenarnya bisa jadi pembeda kasus lain seperti BLBI dan sangat mungkin kerja sama G to G (government to government) atau interpol," katanya.

KPK saat ini tengah mengupayakan pemulangan Nunun ke Tanah Air. Diperkirakan, Nunun tengah berada di Singapura atau Thailand untuk menjalani perawatan sakit lupa berat yang dideritanya. Meskipun Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, menurut Adnan, pemulangan Nunun tetap mudah dilakukan melalui jalur diplomasi. Sebab, lanjutnya, Nunun tidak menanam uang dugaan hasil tindak pidana korupsi di Singapura.

"Kalau bawa uang ke Singapura, sulit kerja sama karena Singapura kan punya kepentingan. Dana itu bisa jadi investasi," ujar Adnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    Nasional
    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Nasional
    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Nasional
    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    Nasional
    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Nasional
    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com