Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Max Sopacua Protes Mangindaan

Kompas.com - 20/05/2011, 11:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua protes terhadap pernyataan anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, EE Mangindaan. Di Istana Negara, Kamis (19/5/2011), Mangindaan yang juga menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengatakan, Nazaruddin disarankan mundur dari posisi Bendahara Umum Partai Demokrat. Dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet dinilai telah mencemarkan nama baik dan citra partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Menurut Max, Mangindaan tak perlu terlalu jauh berkomentar tentang langkah yang harus diambil Nazaruddin dalam merespons dugaan kasus suap Sesmenpora Wafid Muharam yang menjeratnya. Ia mengatakan, Mangindaan tak seharusnya menyarankan Nazaruddin mengundurkan diri.

"Enggak perlu mengatakan sebaiknya karena dia, kan, Dewan Kehormatan. Jangan sampai Pak Mangindaan itu seolah-olah berada di luar, DK di sana. Kita jangan sampai buat opini, tapi berikan data dan fakta," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5/2011).

Menurut anggota Komisi IX DPR ini, pernyataan Mangindaan lebih bernuansa opini daripada kesimpulan yang didasarkan pada fakta. Opini, lanjutnya, bisa membuat proses pencarian data dan fakta menjadi rancu. Selain itu, Max juga meminta Dewan Kehormatan untuk segera mengeluarkan putusan agar isu ini tidak terus diombang-ambingkan sehingga merugikan citra partai sendiri. Jika sudah ada keputusan, lanjutnya, Nazaruddin juga harus mematuhinya.

"Kalau digoreng terus, ya akan jadi gosong. Apalagi yang goreng internal sendiri. Kalau dibiarkan akan terjadi perpanjangan. Tetapi kalau ada keputusan (DK), saya kira selesai," tandasnya.

Dalam pernyataannya, Mangindaan mengatakan, pemberitaan media yang terus mengaitkan Nazaruddin dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games akan semakin memperburuk citra partai. Oleh karena itu, kata Mangindaan, Dewan Kehormatan telah meminta Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menyampaikan langsung masukan itu kepada Nazaruddin.

"Iya, (kami minta Ketum) untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan (Nazaruddin). Bagaimana kalau dia harus mempertanggungjawabkan berita-berita itu sendiri. Karena, kalau terus-menerus gonjang-ganjing seperti ini, kan, kurang bagus bagi partai. Kita kasih contoh, kalau kita mundur sendiri, kan, mulia. Begitu maksud saya," kata Mangindaan.

Sementara itu, Nazaruddin kembali menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam pusaran kasus yang menjerat Sekretaris Menpora Wafid Muharram tersebut.

"Yang jelas selama belum ada keputusan, saya menjalankan tugas seperti biasa. Tadi pagi saya baru dari DPP bertemu Mas Anas. Saya disuruh banyak tahajud. Saya juga sudah menjelaskan semuanya di partai dan semua sudah paham tidak ada kaitannya," ujar Nazaruddin di Gedung DPR, Kamis (19/5/2011).

Ia mengaku telah memberikan keterangan yang diminta tim pencari fakta dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat bahwa ia tidak terlibat dalam kasus itu. Oleh karena itu, ia menyerahkan keputusan kepada pimpinan Partai Demokrat.

"Semua dijelaskan tentang itu, sudah paham. Yang fitnah boleh, tapi yang mengatur yang di atas (pimpinan Partai Demokrat). Di Partai Demokrat itu semuanya menjunjung tinggi penegakan hukum, tidak ada tindakan sebelum ada fakta hukumnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Nasional
    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Nasional
    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    Nasional
    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Nasional
    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com