Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Tidak Boleh Ada Dana Talangan

Kompas.com - 10/05/2011, 20:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setia Budi Ari Janta, mengungkapkan, sistem dana talangan untuk membiayai suatu proyek pemerintah menyalahi aturan.

Menurutnya, suatu Kementrian sewajarnya tidak lagi mencari dana talangan dari pihak luar jika telah mengganggarkan biaya untuk pembangunan suatu proyek dalam APBN. Sebab, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN untuk proyek tersebut turun.

"Kalau dana sudah masuk di APBN, APBD, DIPA kementrian berarti nggak perlu dana. Di PP 54 ada ketentuan pemerintah dilarang mengikat kontrak yang anggarannya belum tersedia atau melebihi pagu anggaran yang tersedia," katanya ketika dihubungi, Selasa (10/5/2011).

Pernyataan Setia Budi tersebut menanggapi alasan sejumlah tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet yang berdalih bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan tersangka dari PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam adalah dana talangan.

Mindo Rosaline Manulang yang juga menjadi tersangka karena diduga memediatori Wafid dan El Idris menyatakan hal tersebut. Demikian juga Kuasa hukum Wafid, Erman Umar yang mengatakan bahwa dana dari El Idris merupakan dana talangan untuk membiayai proyek SEA Games sebelum APBN turun.

Erman juga mengutip Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat, menyumbang dana untuk proyek olahraga diperbolehkan.

Menurut Setia Budi, sumbangan masyarakat memang diperbolehkan. Namun, sumbangan itu, katanya harus dicatat di dalam APBN/APBD terlebih dahulu. Tidak boleh ada dana dari masyarakat yang masuk ke suatu kementrian untuk suatu proyek setelah APBN disahkan.

"Semua pungutan dana masyarakat harus dicatatkan di APBN dulu, penerimaan, pendapatan, dan pengeluaran, harus dicatat dalam APBN dulu, kecuali sejak awal memang menggunakan mode investasi," kata Setia.

Ia melanjutkan, model ivestasi dimungkinkan untuk digunakan instansi pemerintah dalam pengadaan barang/jasa. Namun, jika menggunakan model investasi, hanya boleh ada satu perusahaan yang membiaya pembangunan proyek pemerintah terlebih dahulu. "Perusahaannya juga harus melalui tender," katanya.

Kemudian biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut akan diganti sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan si perusahaan. "Bisa dengan konsesi, dengan kerja sama operasi, di beberapa daerah prakteknya dibayarkan nyicil. Misalnya investor minyak, sampai keluar hasilnya, 20 tahun, bagi hasil," paparnya.

Untuk pembangunan wisma atlet, katanya, mungkin saja menggunakan model investor tersebut. Namun, katanya, model investor dimungkinkan jika biaya pembangunan proyek belum dianggarkan di APBN dan hanya ada satu perusahaan yang membiayai.

Sementara dalam kasus pembangunan wisma atlet, seperti yang diberitakan, proyek pembangunan wisma atlet sudah dianggarkan dalam APBN 2010-2011. Pihak Wafid juga mengatakan, pengusaha selain El Idris turut menyumbang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com