Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bertambah, Pengacara Haposan Kaget

Kompas.com - 10/05/2011, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Haposan Hutagalung, Jhon SE Panggabean, terkejut atas putusan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada kliennya. Dia mengaku belum menerima informasi itu.

"Ah, masa? Kita belum dengar sama sekali itu," kata Jhon ketika dimintai tanggapan Kompas.com, Selasa ( 10/5/2011 ), terkait vonis untuk Haposan.

Jhon mengatakan, pihaknya mengajukan banding lantaran ada kesalahan prosedur dalam amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada 19 Januari 2011 lalu. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Menurut Jhon, dalam amar putusan, Haposan hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu memberikan keterangan yang tidak benar mengenai harta benda yang diduga mempunyai hubungan hukum dengan tindak pidana korupsi serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam amar itu tanpa ada disebutkan (yang terbukti itu) dakwaan mana, primer atau subsider, pasal berapa, dan lain-lain. Makanya dalam memori banding, menurut kita, putusan ini tidak benar dan harus batal. Makanya saya kaget juga kalau putusan banding seperti itu," ucap Jhon.

Untuk diketahui, Haposan didakwa tiga kasus. Perkara membantu keterangan yang tidak benar adalah perkara dalam dakwaan pertama. Adapun dua perkara lain yakni menyuap Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri, serta menyuap Komjen Susno Duadji terkait perkara ikan arwana.

Dalam amar putusan banding PT DKI Jakarta yang dijatuhkan Kamis (5/5/2011), majelis hakim menilai Haposan terbukti melakukan tiga perkara itu. Selain itu, hakim menilai ada dua hal yang memberatkan Haposan yakni akibat perbuatannya, penyidikan asal usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit.

"Kedua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral dan kode etik pengacara profesional sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyakat pada profesinya tersebut," ucap Ahmad Sobari, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jhon belum dapat mengomentari amar putusan PT DKI Jakarta itu lantaran belum menerima salinan putusan. "Saya belum bisa komentar," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com