Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bertambah, Pengacara Haposan Kaget

Kompas.com - 10/05/2011, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Haposan Hutagalung, Jhon SE Panggabean, terkejut atas putusan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada kliennya. Dia mengaku belum menerima informasi itu.

"Ah, masa? Kita belum dengar sama sekali itu," kata Jhon ketika dimintai tanggapan Kompas.com, Selasa ( 10/5/2011 ), terkait vonis untuk Haposan.

Jhon mengatakan, pihaknya mengajukan banding lantaran ada kesalahan prosedur dalam amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada 19 Januari 2011 lalu. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Menurut Jhon, dalam amar putusan, Haposan hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu memberikan keterangan yang tidak benar mengenai harta benda yang diduga mempunyai hubungan hukum dengan tindak pidana korupsi serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam amar itu tanpa ada disebutkan (yang terbukti itu) dakwaan mana, primer atau subsider, pasal berapa, dan lain-lain. Makanya dalam memori banding, menurut kita, putusan ini tidak benar dan harus batal. Makanya saya kaget juga kalau putusan banding seperti itu," ucap Jhon.

Untuk diketahui, Haposan didakwa tiga kasus. Perkara membantu keterangan yang tidak benar adalah perkara dalam dakwaan pertama. Adapun dua perkara lain yakni menyuap Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri, serta menyuap Komjen Susno Duadji terkait perkara ikan arwana.

Dalam amar putusan banding PT DKI Jakarta yang dijatuhkan Kamis (5/5/2011), majelis hakim menilai Haposan terbukti melakukan tiga perkara itu. Selain itu, hakim menilai ada dua hal yang memberatkan Haposan yakni akibat perbuatannya, penyidikan asal usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit.

"Kedua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral dan kode etik pengacara profesional sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyakat pada profesinya tersebut," ucap Ahmad Sobari, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jhon belum dapat mengomentari amar putusan PT DKI Jakarta itu lantaran belum menerima salinan putusan. "Saya belum bisa komentar," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com