Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Haposan Diperberat Jadi 9 Tahun

Kompas.com - 10/05/2011, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa Haposan Hutagalung terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Hakim banding menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara untuk Haposan.

Hukuman itu dua tahun lebih berat dari hukuman yang diberikan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2011).

Ahmad Sobari, humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2011), mengatakan, putusan itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Selin Sumansi dengan empat hakim anggota pada Kamis (5/5/2011). Hakim menilai Haposan terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi.

Sobari menjelaskan, dalam putusan terkait kasus pertama, hakim menjerat dengan dakwaan primer terkait menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus. Dalam kasus kedua, hakim menjerat dengan dakwaan primer terkait suap ke Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ketiga, lanjut Ahmad, Haposan dijerat dengan dakwaan subsider terkait suap ke Komjen Susno Duadji dalam perkara ikan arwana. Suap melalui Sjahril Djohan itu diberikan sewaktu Susno menjabat Kepala Bareskrim Polri tahun 2009.

Majelis hakim, tambah Ahmad, menilai ada dua hal yang memberatkan putusan. Pertama, akibat perbuatan Haposan, penyidikan asal-usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit.

"Kedua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral dan kode etik pengacara profesional sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada profesinya tersebut," ucap Ahmad.

Ahmad menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Jaksel untuk disampaikan kepada terdakwa melalui tim pengacara dan jaksa penuntut umum. "Selanjutnya masing-masing harus menentukan sikap apakah menerima putusan atau kasasi," pungkas dia.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memberatkan hukuman untuk Gayus dari tujuh tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hingga saat ini, belum ada sikap dari tim pengacara Gayus atas putusan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com