JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menilai, banyak hal yang memberatkan hukuman untuk terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir terkait kasus pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh.
Jaksa menilai, perbuatan Ba'asyir tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu, perbuatan Ba'asyir juga mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan negara, sudah pernah dihukum, dan tidak menyesali perbuatan.
Selain itu, lanjut jaksa, terdakwa sebagai pemuka agama seharusnya juga memberikan suri tauladan bagi umatnya. Namun, terdakwa malah menggerakkan umat untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.
"Selain itu, terdakwa juga tidak berterus terang dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan," kata Andi M Taufik, koordinator jaksa, saat membacakan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011).
Dalam pertimbangannya, jaksa hanya melihat satu hal yang meringankan hukuman, yakni Ba'asyir berusia lanjut. Saat ini, pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu berusia 72 tahun.
Seperti diberitakan, menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain serta dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme sesuai dengan Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Ancaman maksimal dalam pasal itu adalah hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.