Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajaran NII: Menghapus Dosa dengan Uang

Kompas.com - 27/04/2011, 11:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bermula dari perkenalannya dengan Rudi yang mengajak berdiskusi tentang sebuah seminar, Andi pun diajak untuk mengenali ajaran sebuah kelompok, Negara Islam Indonesia. Suatu malam, ia diajak ke suatu tempat dan menjalani prosesi pembaiatan. Kelompok Negara Islam Indonesia memang memberlakukan sumpah setia atau baiat kepada para calon anggotanya. Seperti yang dituturkan Andi (nama samaran), alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, yang sempat dibaiat NII saat memasuki tahun pertama kuliah sekitar tahun 2006. Namun, Andi tidak terjerumus hingga menjadi anggota NII karena menilai adanya kejanggalan pada ajaran-ajaran NII. Apa saja ajaran yang dinilainya janggal?

Menurut Andi, di setiap kesempatan, anggota NII yang berupaya merekrutnya menjanjikan keuntungan-keuntungan materi kepadanya. Ia dijanjikan akan mendapatkan penghasilan tanpa harus bekerja dan segala kebutuhan hidupnya akan terjamin.

"Pokoknya di sini (di NII) hidup terjamin, selalu dapat uang," kata Andi kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2011).

Lebih anehnya lagi, kata Andi, NII mengajarkan anggotanya untuk tidak perlu melaksanakan ibadah shalat lima waktu. Menurut ajaran NII, shalat hanya dilakukan dua waktu. "Shalat besar dan shalat kecil," kata Andi.

Akan tetapi, ia mengaku lupa mengenai apa yang dimaksud dengan shalat besar dan shalat kecil. Seingatnya, yang dimaksud shalat kecil adalah mengajak orang lain untuk bergabung. "Mengajak orang masuk NII itu ibadah," ucapnya.

Lalu, jika anggota NII melakukan dosa, kata Andi, cukup dibayar dengan sejumlah uang. Setelah membayar, dosa-dosanya diyakini akan hilang. "Itu tidak masuk akal," ucap Andi.

Lainnya, setiap anggota NII, menurut Andi, diwajibkan membayar iuran kepada negara. Untuk mencari uang, dihalalkan cara apa pun, termasuk mencuri. "Terus, uangnya dimasukin ke kas negara untuk membiayai negara," tuturnya.

Menurut Andi, tiap anggota dijanjikan akan mendapat bagian dari uang yang disetorkannya. Andi lupa berapa persen bagian yang akan didapatkan seorang anggota dari setoran yang dimasukkan. Setoran kepada negara tersebut, lanjut Andi, mulai dibayarkan di awal menjadi anggota. Setelah dibaiat, Andi mengaku dimintai iuran berkisar Rp 400.000-Rp 500.000. Iuran-iuran tersebut disetorkan kepada seseorang yang berwenang, tidak melalui transfer rekening.

Mengetahui adanya sejumlah iuran yang harus dibayarkan, Andi mengaku tidak memiliki uang untuk itu. Namun, Rudi, orang yang merekrutnya, kemudian membujuk dengan menawarkan diri untuk membayarkan sementara kewajiban Andi.

"Mereka pintar, mereka bilang, 'Gw bayarin dulu, asal lo yakin'," kata Andi menirukan ucapan Rudi saat itu.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com