Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Donor Asing Harus Diatur UU

Kompas.com - 18/04/2011, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendorong pemerintah dan DPR untuk mengatur peran lembaga pendonor asing dalam undang-undang. Hingga kini, peran lembaga pendonor asing tersebut masih diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal itu disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam jumpa pers bersama sejumlah LSM yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (18/4/2011).

"Kita belum punya standar bagaimana keterlibatan pihak asing dalam masalah-masalah darurat seperti bencana, gempa, banjir, adanya di Peraturan Pemerintah. Tetapi, di undang-undang tidak ada. DPR enggak bisa mengevaluasi keberadaan (lembaga donor seperti) UNDP. Betul enggak UNDP di Aceh sampai tiga tahun?" katanya.

Keberadaan UU, menurutnya, bisa mengatur partisipasi lembaga donor asing, baik saat berhubungan langsung dengan masyarakat maupun dengan pemerintah. "Kalau diatur di PP, yang terjadi, kerja sama dengan pemerintah, tidak bisa dievaluasi," ujarnya.

Ray mencontohkan, keterlibatan asing yang dapat diatur dalam undang-undang adalah pemberian bantuan dalam penanggulangan bencana. "Kapan asing diminta datang, wilayah mana saja yang mereka boleh terlibat, kekuatan yang boleh mereka bawa. Itu hanya ada di pengaturan-pengaturan sektoral, misalnya dalam undang-undang penanganan bencana, kerja sama Indonesia dalam demokratisasi di Kemendagri, Indonesia dengan asing terkait kesehatan di Kemenkes," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, pentingnya jarak antara pemerintah dan lembaga pendonor asing. Hal tersebut demi menjaga obyektivitas dan transparansi.

"Jangan juga lembaga seperti itu mencari kedekatan khusus dengan instansi pemerintah dan kemudian digunakan untuk mencari program," ujarnya.

Ia menambahkan, instansi pemerintahan tidak perlu memberikan fasilitas berlebih kepada lembaga pendonor asing tersebut. Terkait keterlibatan asing dalam penanggulangan bencana, Sebastian mencontohkan pengalaman Jepang dalam menghadapi bencana tsunami yang patut ditiru. Jepang tidak mudah membiarkan pihak asing terjun dalam penanggulangan bencana.

"Jepang tidak menerima bantuan negara lain karena mereka sudah menyiapkan, mereka tahu apa akibatnya kalau semua negara itu boleh masuk ke sana. Mereka punya cara pandang yang jauh, apa dampak kalau semua orang bisa menyerbu seperti di Aceh," tutur Sebastian.

"Kalau di Aceh, semua (lembaga donor asing) datang, selesai, semua pulang, masyarakat kita bingung sehingga mengubah mind set dan mental," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com