Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Segera Sahkan RUU BPJS

Kompas.com - 08/04/2011, 12:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) untuk Rakyat dan Buruh Indonesia, Jumat (8/3/2011), menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Mereka menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS).

Dalam orasinya, Sekretaris Jenderal KAJS Iqbal, pemerintah juga harus menjamin kesehatan kepada seluruh buruh dan pekerja di Indonesia. Pasalnya, hal tersebut telah tertuang dalam UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam UU tersebut dikatakan rakyat berhak mendapat fasilitas berobat gratis seumur hidupnya.

"Oleh karena itu, kami mendesak DPR harus menggunakan hak interpelasi dan hak angket terkait RUU BPJS. Pemerintah juga harus melaksanakan jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan biaya berobat gratis untuk seluruh rakyat," kata Iqbal.

Selain itu, lanjut Iqbal, buruh juga berhak mendapat jaminan dana pensiun. Ia mencontohkan, ketika masih bekerja, buruh-buruh dituntut bekerja dengan produktivitas tinggi dan diwajibkan membayar pajak. Namun, ketika memasuki usia pensiun mereka tidak mendapatkan jaminan pensiun.

"Bukan hanya pegawai negeri yang berhak mendapatkan jaminan pensiun. Tetapi para buruh juga berhak mendapatkannya. Karena jaminan sosial adalah harga mati bagi para pekerja saat ini," kata Iqbal.

Pembahasan RUU BPJS ini mandeg dalam satu bulan terakhir karena adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Padahal, keberadaan UU BPJS dinilai sangat penting sebagai pengatur badan yang akan menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Sejak tahun 2004, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah disahkan. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 peraturan pemerintah (PP) dan 11 peraturan presiden (perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Perpres No 44/2008. SJSN tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya BPJS. Keempat BPJS yang diamanatkan UU SJSN adalah Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen.

Dalam rapat antara Pimpinan DPR dan tiga menteri malam tadi, pemerintah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan. Pemerintah juga berjanji akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR sebelum memasuki masa sidang pada 9 Mei 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

    Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

    Nasional
    Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

    Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

    Nasional
    Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

    Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

    Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

    Nasional
    SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

    SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

    Nasional
    Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

    Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

    Nasional
    Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

    Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

    Nasional
    Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

    Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

    Nasional
    MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

    MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

    Nasional
    Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

    Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

    Nasional
    MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

    MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

    Nasional
    Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

    Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

    Nasional
    Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

    Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

    Nasional
    Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

    Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

    Nasional
    Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

    Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com