JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan suap cek pelawat yang melibatkan para anggota Komisi IX 2004-2009 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada tahun 2004 masih bergulir hingga saat ini. Ada sejumlah hal misterius yang dinilai memutus rantai kasus ini sehingga penyuap para mantan wakil rakyat itu masih belum terkuak.
Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga mengungkap penyuap, bahkan perantara yang diduga memberikan cek pelawat kepada 25 mantan anggota DPR. Nama Arie Malangjudo sempat muncul. Ia mengaku menerima uang dari Nunun Nurbaeti. Namun, menurut Eva, nama Arie kini tak lagi terdengar dalam pengusutan kasus itu.
"Kami ingin mengingatkan kepada KPK bahwa kami sudah mengikuti proses hukum yang dijalankan KPK. Namun, KPK juga harus adil dalam mengusut kasus ini. Di mana Arie Malangjudo? Dia masih bebas sampai sekarang, tidak pernah dihadirkan lagi," ujar Eva dalam diskusi "Mengurai Benang Kusut Cek Pelawat" di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (7/4/2011).
Menurut Eva, jika KPK mengakui kesulitan dalam mencari pelaku penyuapan, seharusnya pengakuan Arie Malangjudo dalam salah satu sidang tersangka kasus suap Dudhie Makmun Murod bisa digunakan untuk membuktikan asal cek pelawat tersebut.
Pada sidang 29 Maret 2010, Arie mengaku bertemu Nunun Nurbaeti pada bulan Juni 2004. Dalam pertemuan itu, ia dititipi tas berwarna merah, kuning, dan hijau yang dianggap sebagai imbalan memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ia sempat menolak permintaan tersebut, tetapi didesak oleh Nunun.
"Kenapa KPK gagal menghadirkan saksi kunci? Ini menjadi pertanyaan. Padahal, Arie Malangjudo juga membagikan cek itu. Tidak bisa vonis kalau tidak ada penyuap. Harus ada juga saksi-saksi untuk mereka. Kata Johan Budi, meskipun kekurangan saksi, kasus ini tetap dilanjutkan. Enggak bisa gitu," ungkap Eva.
Hal yang sama juga diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah. Menurutnya, KPK seharusnya dapat menilik kembali keterlibatan Arie Malangjudo di tanggal-tanggal kunci penggelontoran cek pelawat kepada anggota Dewan. Tanggal 7, 8, dan 9 Juni 2004 disinyalir merupakan tanggal pertemuan dan pembagian cek pelawat tersebut.
"Fakta persidangan Endin (Endin Soefihara) dan Murod (Dudhie Makmun Murod) merupakan komunikasi awal bahwa Nunun memberikan hal itu kepada Arie Malangjudo. Itu seharusnya bisa dijadikan fakta untuk melanjutkan kasus ini," ungkap Febri.
Seperti yang diketahui, Arie Malangjudo merupakan salah satu saksi kunci yang diduga menjadi perantara pembagian cek pelawat kepada 25 mantan anggota DPR RI senilai Rp 24 miliar. Ia memberikan cek pelawat kepada Hamka Yandhu yang mewakili Fraksi Golkar, Endin Soefihara dari Fraksi PPP, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.