Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Catat 9 Poin Lemah Revisi UU Tipikor

Kompas.com - 27/03/2011, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah justru melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, mengungkapkan, draf revisi UU terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini tidak menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Saat ini, draf revisi berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami mengkhawatirkan, revisi UU yang disusun pemerintah ini akan menghentikan denyut nadi pemberantasan korupsi dan justru akan lemah ketika RUU ini dibahas di DPR. Komitmen pemberantasan korupsi pemerintah diragukan," kata Donal, dalam diskusi mingguan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).

Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada penuntasan sejumlah persoalan hukum yang masih menggantung. Di antaranya, indikasi adanya mafia di lembaga penegakan hukum. "Secara substansial, UU Pemberantasan Tipikor yang berlaku saat ini, UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, tidak ada permasalahan signifikan sehingga perlu dilakukan revisi. Jadi, patut dipertanyakan, ada apa dengan niat pemerintah melakukan revisi?" ujarnya

Setidaknya ICW mencatat ada sembilan poin yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi. "Sembilan poin ini sangat mendasar. Apakah draf RUU ini untuk membonsai kewenangan KPK? Karena itu, kami menyimpulkan, revisi UU ini menjadi salah satu alat untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan KPK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah.

Berikut sembilan poin yang menjadi catatan ICW:

1. Menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999.

2. Menghilangnya Pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor.

3. Hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal.

4. Penurunan ancaman hukuman minimal menjadi 1 tahun. Dalam UU yang berlaku saat ini, ancaman hukum antara 1-4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara.

5. Melemahnya sanksi untuk mafia hukum, seperti suap untuk aparat penegak hukum.

6. Ditemukan pasal yang potensial mengkriminalisasi pelapor saksi kasus korupsi.

7. Korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum.

8. Kewenangan penuntutan KPK tidak disebutkan secara jelas.

9. Tidak ditemukan dalam RUU Tipikor seperti dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang pidana tambahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com