Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Catat 9 Poin Lemah Revisi UU Tipikor

Kompas.com - 27/03/2011, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah justru melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, mengungkapkan, draf revisi UU terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini tidak menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Saat ini, draf revisi berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami mengkhawatirkan, revisi UU yang disusun pemerintah ini akan menghentikan denyut nadi pemberantasan korupsi dan justru akan lemah ketika RUU ini dibahas di DPR. Komitmen pemberantasan korupsi pemerintah diragukan," kata Donal, dalam diskusi mingguan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).

Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada penuntasan sejumlah persoalan hukum yang masih menggantung. Di antaranya, indikasi adanya mafia di lembaga penegakan hukum. "Secara substansial, UU Pemberantasan Tipikor yang berlaku saat ini, UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, tidak ada permasalahan signifikan sehingga perlu dilakukan revisi. Jadi, patut dipertanyakan, ada apa dengan niat pemerintah melakukan revisi?" ujarnya

Setidaknya ICW mencatat ada sembilan poin yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi. "Sembilan poin ini sangat mendasar. Apakah draf RUU ini untuk membonsai kewenangan KPK? Karena itu, kami menyimpulkan, revisi UU ini menjadi salah satu alat untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan KPK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah.

Berikut sembilan poin yang menjadi catatan ICW:

1. Menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999.

2. Menghilangnya Pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor.

3. Hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal.

4. Penurunan ancaman hukuman minimal menjadi 1 tahun. Dalam UU yang berlaku saat ini, ancaman hukum antara 1-4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara.

5. Melemahnya sanksi untuk mafia hukum, seperti suap untuk aparat penegak hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com