Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kembalikan 74 Berkas Wajib Pajak

Kompas.com - 22/03/2011, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, saat ini Polri telah mengembalikan 74 berkas perusahaan wajib pajak dari 151 perusahaan yang diduga terkait kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan kepada Kementerian Keuangan.

Ke-74 berkas wajib pajak tersebut telah selesai diperiksa oleh tim gabungan, di antaranya penyidik Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKP ahli hukum pidana pajak, serta ahli hukum pidana korupsi.

Pengembalian ini dilakukan untuk ditindaklanjuti oleh Kemkeu dan ditelusuri. Jika terdapat tindak pidana korupsi, harus dikembalikan pada tim gabungan tersebut.

"Dari 151 wajib pajak penyelidikan berkas perkara ada 74 yang dititipkan kembali kepada Kemenkeu, dalam hal ini Inspektorat Jenderal Keuangan. Dikembalikan dalam arti di kemudian hari jika ditemukan indikasi korupsi, maka akan diminta kembali. Kedua, dimohonkan kepada internal Kemenkeu untuk melakukan langkah-langkah pendalaman terhadap sejumlah perkara perpajakan di antara 74 data ini, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti terkait pelanggaran di sistem perpajakan. Tapi, ini baru hasil dari tim gabungan. Oleh karena itu, sementara ini dititipkan kembali ke Kemenkeu," ungkap Boy Rafli Amar, Selasa (22/3/2011).

Sementara itu, sisa dari wajib pajak yang berjumlah 77 perusahaan wajib pajak, sampai saat ini masih dalam proses penelitian oleh tim gabungan. Boy menambahkan, karena jumlah data perusahaan yang banyak, maka para penyidik melakukan penyidikan secara bertahap.

"Sisa perusahaan wajib pajaknya yang 77 saat ini masih ditindaklanjuti. Kami akan terus secara bertahap melakukan penelitian untuk menemukan indikasi korupsi Gayus dengan perusahaan-perusahaan itu," imbuh Boy.

Seperti yang diketahui, dalam 151 perusahaan tersebut, Gayus Tambunan hanya mengerjakan 44 perusahaan wajib pajak, sedangkan wajib pajak lainnya dikerjakan rekan-rekannya di Ditjen Pajak. Kepolisian masih terus mencari tahu asal-muasal uang Gayus senilai Rp 28 milar yang diduga penyuapan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com