JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Anggodo Widjojo, adik buronan Anggoro Widjojo. Atas hal tersebut, MA menambah hukuman Anggodo menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi, Anggoro mendapat hukuman 5 tahun penjara. Salah satu hakim majelis kasasi yang memeriksa perkara tersebut, Krisna Harahap, menyampaikan hal itu.
"Ya, siang tadi," kata Krisna ketika dihubungi, Kamis (3/3/2011).
Menurut Krisna, selain terbukti melakukan pemufakatan jahat dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Upaya suap lebih dari Rp 5 miliar tersebut dilakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro. Anggoro sendiri saat ini masih buron.
Adapun majelis kasasi yang memeriksa perkara Anggodo tersebut adalah Artijo Alkostar, Krisna Harahap, MS Lumme, Surya Jaya, dan Abdul Latief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.