Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Sumartini Direkomendasikan Dipecat

Kompas.com - 31/01/2011, 19:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sama seperti Kompol Arafat Enanie, Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada terperiksa AKP Sri Sumartini alias Tini, mantan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Gayus HP Tambunan.

Rekomendasi itu diberikan saat sidang vonis secara tertutup di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin ( 31/1/2011 ) petang.

"Pimpinan sidang kode etik menilai AKP Sri Sumartini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Padanya direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, dianggap tidak layak jadi anggota Polri," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri seusai pembacaan vonis.

Boy mengatakan, rekomendasi itu setelah Komisi Kode Etik mendengar keterangan 10 saksi dalam tiga kali sidang. Kesimpulannya, kata Boy, sebagai penyidik, Tini terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan profesi selama menyidik kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus tahun 2009 .

Pertama, Tini terbukti merubah status tersangka Roberto Santonius, konsultan pajak. Awalnya, Roberto ditetapkan tersangka bersama Gayus terkait aliran dana ke Gayus. Tini merubah laporan polisi dari dua tersangka itu menjadi Gayus tersangka tunggal.

Pelanggaran kedua, tambah Boy, Tini terbukti merubah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Gayus tanpa sepengetahuan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang saat itu dijabat Brigjen (Pol) Edmond Ilyas.

Ketiga, lanjut Boy, Tini bersama Arafat terbukti melakukan pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2009 . Pertemuan itu, kata dia, untuk merubah pasal yang dikenakan ke Gayus dengan menambahkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Itu tiga hal yang dianggap merusak citra Polri," kata Boy. Komisi menilai Tini terbukti melanggar pasal 5 huruf a dan b, pasal 7 ayat 1, pasal 10 ayat 1 huruf c, Pasal 15 Perkap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hal yang meringankan Tini, papar Boy, yang bersangkutan belum pernah dihukum, belum pernah melakukan tindakan tercela, menyesali perbuatan, berterus terang selama persidangan, dan memiliki tanggungan anak-anak.

Adapun hal yang memberatkan terperiksa yakni perbuatannya mencoreng nama bak Polri serta adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dirinya 2 tahun penjara terkait menerima suap. "Sri Sumartini diberikan waktu untuk ajukan keberatan (atas vonis) selama tujuh hari kerja," tutup Boy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

    Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

    Nasional
    Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

    Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

    Nasional
    DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

    DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

    Nasional
    Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

    Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

    Nasional
    Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

    Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

    Nasional
    KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

    KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

    Nasional
    Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

    Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

    Nasional
    KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

    KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

    Nasional
    Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

    Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

    Nasional
    PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

    PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

    Nasional
    Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

    Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

    Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

    Nasional
    Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

    Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

    Nasional
    Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

    Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

    Nasional
    Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

    Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com