Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Sumartini Direkomendasikan Dipecat

Kompas.com - 31/01/2011, 19:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sama seperti Kompol Arafat Enanie, Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada terperiksa AKP Sri Sumartini alias Tini, mantan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Gayus HP Tambunan.

Rekomendasi itu diberikan saat sidang vonis secara tertutup di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin ( 31/1/2011 ) petang.

"Pimpinan sidang kode etik menilai AKP Sri Sumartini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Padanya direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, dianggap tidak layak jadi anggota Polri," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri seusai pembacaan vonis.

Boy mengatakan, rekomendasi itu setelah Komisi Kode Etik mendengar keterangan 10 saksi dalam tiga kali sidang. Kesimpulannya, kata Boy, sebagai penyidik, Tini terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan profesi selama menyidik kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus tahun 2009 .

Pertama, Tini terbukti merubah status tersangka Roberto Santonius, konsultan pajak. Awalnya, Roberto ditetapkan tersangka bersama Gayus terkait aliran dana ke Gayus. Tini merubah laporan polisi dari dua tersangka itu menjadi Gayus tersangka tunggal.

Pelanggaran kedua, tambah Boy, Tini terbukti merubah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Gayus tanpa sepengetahuan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang saat itu dijabat Brigjen (Pol) Edmond Ilyas.

Ketiga, lanjut Boy, Tini bersama Arafat terbukti melakukan pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2009 . Pertemuan itu, kata dia, untuk merubah pasal yang dikenakan ke Gayus dengan menambahkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Itu tiga hal yang dianggap merusak citra Polri," kata Boy. Komisi menilai Tini terbukti melanggar pasal 5 huruf a dan b, pasal 7 ayat 1, pasal 10 ayat 1 huruf c, Pasal 15 Perkap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hal yang meringankan Tini, papar Boy, yang bersangkutan belum pernah dihukum, belum pernah melakukan tindakan tercela, menyesali perbuatan, berterus terang selama persidangan, dan memiliki tanggungan anak-anak.

Adapun hal yang memberatkan terperiksa yakni perbuatannya mencoreng nama bak Polri serta adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dirinya 2 tahun penjara terkait menerima suap. "Sri Sumartini diberikan waktu untuk ajukan keberatan (atas vonis) selama tujuh hari kerja," tutup Boy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

    Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

    Nasional
    PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

    PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

    Nasional
    Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

    Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

    Nasional
    Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

    Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

    Nasional
    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

    Nasional
    PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

    PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

    Nasional
    Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

    Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

    Nasional
    Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

    Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

    Nasional
    Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

    Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

    Nasional
    Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

    Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

    Nasional
    Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

    Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

    Nasional
    Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

    Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

    Nasional
    Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

    Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

    Nasional
    MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

    MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

    Nasional
    Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

    Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com