Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Cirus Tak Juga Jadi Tersangka?

Kompas.com - 20/01/2011, 22:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Jaksa peneliti Cirus Sinaga hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam kasus mafia peradilan dengan salah satu terdakwa Gayus H Tambunan maupun dalam kasus dugaan pemalsuan rencana tuntutan Gayus H Tambunan untuk perkara yang sama.

Padahal, nama Cirus Sinaga disebut-sebut Gayus sebagai salah satu penerima suap dalam perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang. Cirus juga disebut Gayus sebagai penyedia dua berkas rencana tuntutan (rentut) yang dibeli Gayus senilai 50.000 dollar AS melalui mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung.

Atas perkara dugaan pemalsuan rentut, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap Cirus Sinaga sebagai terlapor November tahun lalu. Namun, hingga kini sikap Polri terhadap status Cirus tampak berubah-ubah.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi pernah menetapkannya sebagai tersangka. Namun, ketika diperiksa Polri minggu lalu, status Cirus dikatakan masih sebagai saksi. Pihak kepolisian selama ini selalu berkelit bahwa belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Cirus. Namun, hari ini, Kamis (20/1/2011), Komjen Ito Sumardi mengatakan bahwa bukti yang dikumpulkan terkait keterlibatan Cirus Sinaga sudah cukup.

"Tentu kami harus kumpulkan bukti dulu. Karena bukti sekarang sudah ada dan cukup. Yah, tunggulah. Dalam waktu dekat, tentunya bisa melihat sejauh mana yang sudah dilakukan Polri," katanya seusai rapat pimpinan Polri di Jakarta.

Namun, ketika ditanya mengapa Cirus tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, Ito tidak memberikan jawaban yang pasti. Dia hanya menjawab bahwa hal tersebut mungkin terjadi. "Yah, bisa saja," katanya.

Kendati demikian, secara tersirat Ito mengakui adanya kendala teknis dalam penyelidikan terkait Cirus. Atas kendala teknis tersebut, kata Ito, Presiden mengeluarkan 12 instruksinya untuk memotong birokrasi yang membelit di antara institusi kejaksaan dan Polri.

"Jadi terbentuklah yang namanya joint investigation team, tim investigasi gabungan, sehingga tidak ada lagi birokrasi harus minta izin ke instansi ini, itu, karena semua terlibat," tutur Ito.

Pihak kepolisian pun membantah tudingan Gayus yang mengatakan bahwa Polri tidak berani mengungkap kasus Cirus. "Kita buktikan saja. Jangan katanya dia. Kita buktikan bawa Polri bekerja secara profesional dan proporsional, tidak menutup-nutupi," kata Ito.

Bukti faks

Secara terpisah, Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Agung Sabar Santosa mengatakan, kesulitan menetapkan Cirus sebagai tersangka adalah dalam mencari alat bukti. Pihak kepolisian masih berupaya mencari runtutan faksimile yang menjadi media bocornya rentut Gayus tersebut. "Belum, belum, kami belum menemukan," katanya.

Diduga, rencana tuntutan Gayus tersebut dibocorkan melalui faksimile.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com