Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Bojonegoro Curhat Lewat SMS

Kompas.com - 07/01/2011, 15:08 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi yang dikenai sanksi terkait penukaran narapidana Kasiem dengan Karni, Jumat (7/1/2011), mengirimkan layanan pesan singkat (SMS) kepada sejumlah kolega, termasuk kepada wartawan.

Kini Wahyudi ditarik ke Kejaksaan Agung. Wahyudi dinilai bertanggung jawab karena menandatangani surat perintah eksekusi, tetapi tidak menjalankan pengawasan melekat pada anak buahnya terkait eksekusi Kasiem. Wahyudi pun mengirim SMS kepada wartawan.

Bunyi SMS itu sesuai dengan yang terkirim (bahasa SMS sudah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan -Red): "Mohon maaf kepada masyarakat Bojonegoro atas berita tentang diri saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Akhir-akhir ini saya sudah berupaya maksimal membina sumber daya manusia di Kejari. Ternyata Allah SWT masih memberi cobaan dengan menguji imtaq saya. Selanjutnya sebagai insan Adhyaksa, demi institusi saya rela dan ikhlas untuk dimutasi jabatan menjadi Katu Instaskrim Kejaksaan Agung RI. Mohon doa restu. Wassalam."

Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi kepada jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kepala Kejari Bojonegoro Wahyudi dimutasi ke Kejaksaan Agung menjadi Kepala Seksi Pidana Khusus.

Hendro Sasmito tidak lagi menjabat secara struktural, sedangkan jaksa Tri Muwarni tidak memiliki jabatan secara fungsional sebagai jaksa. Sementara staf kejaksaan Widodo Priyono diberhentikan dengan tidak hormat dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Bojonegoro.

Seorang jaksa Arifin yang ditemui Hasnomo hingga saat ini tidak menerima sanksi dari institusinya. Menurut keterangan Hasnomo, Arifin-lah yang semula ditemui dan dimintai pendapat soal eksekusi Kasiem.

Secara terpisah, Kepolisian Resor Bojonegoro menyita sejumlah dokumen dari kejaksaan dan LP Bojonegoro. Dokumen itu, di antaranya, mutasi dan registrasi napi serta ekstra vonis dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (BA8) atas kasus Kasiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com