SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Effendi menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan dimutasi. Selain menerima sanksi berupa teguran tertulis, Wahyudi segera ditarik ke Kejaksaan Agung.
Surat yang diterima oleh Wahyudi saat datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis pagi (6/1/2011) baru pemberitahuan sanksi atas kasus penukaran narapidana Kasiem dengan perempuan bernama Karni. "Memang Surat Keputusan belum turun karena sekarang masih dalam proses," paparnya.
Saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Wahyudi mengatakan bahwa dirinya belum dicopot. Dia yang datang bersama mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito dan mantan jaksa Tri Murwani hanya menerima pemberitahuan sanksi berupa teguran tertulis.
Menurut Marwan, meski Wahyudi tidak terbukti terlibat dalam penukaran narapidana, akan tetapi dia harus bertanggung jawab. Sebab dalam posisinya sebagai kajari, Wahyudi tidak melaksanakan fungsi pengawasan melekat dengan optimal sehingga terjadi penukaran narapidana. "Jadi dua jaksa dicopot dari jabatannya, sedangkan Wahyudi dimutasi ke Kejagung begitu SK turun," tutur Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.