JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, berdasarkan hasil investigasi sementara terkait kasus joki tahanan di Bojonegoro, ada unsur kelalaian dari jaksa. Seperti diwartakan, seorang terpidana bernama Kasiem (50) meminta tetangganya yang bernama Karni untuk menggantikan dirinya di penjara di LP Bojonegoro. Kasiem divonis penjara selama tujuh bulan. Karni pun akhirnya menyanggupi permintaan Kasiem setelah dijanjikan akan diberikan uang Rp 10 juta.
"Pengawalan tahanan tak lepas dari jaksanya. Paling tidak, ada unsur kelalaian dari jaksa. Tapi, pemeriksaan masih terus berjalan," kata Basrief kepada wartawan, Selasa (4/1/2011) di Istana Negara, Jakarta.
Kendati demikian, Basrief mengatakan, selain oknum jaksa, Kejaksaan juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pengacara dan petugas dari LP Bojonegoro. "Ketiga ini harus kita periksa," lanjutnya.
Jaksa Agung berjanji melakukan pemeriksaan secara komprehensif terkait kasus joki tahanan. "Saya sudah minta laporannya. Syukur-syukur sore ini sudah bisa selesai sehingga besok saya sudah mulai bisa mengambil keputusan," kata Basrief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.