Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah "Cuek" Ada Pelarangan Ibadah

Kompas.com - 27/12/2010, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah elemen menyesalkan adanya tindakan pelarangan terhadap ibadah Misa Natal dan ibadah Minggu pada tanggal 25 dan 26 Desember 2010 terhadap jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama di Kantor Wahid Institute, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2010).

Wakil Sekretaris Umum Badan Pekerja Majelis Sinode Pendeta Alvin mengungkapkan, tindakan pelarangan beribadah tak seharusnya terjadi di Tanah Air.

"Sepertinya tindakan kriminal akan menjadi agama baru. Kami menyesalkan bahwa pemerintah tidak mampu mengendalikan ormas yang mengganggu ibadah," kata Pendeta Alvin.

Meski demikian, ia menekankan akan terus berjuang untuk menyelamatkan tempat peribadatan bagi umat Kristiani di kawasan tersebut. Anggota Tim Hubungan Media GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, para petugas polisi, Satpol PP, dan aparat militer hadir di lokasi bukan untuk melancarkan umat beribadah. Bahkan, ada tindakan-tindakan aparat yang meminta umat untuk tidak beribadah.

"Ada tindakan intimidasi agar jemaat tidak beribadah. Untuk apa aparat dikerahkan kalau umat dibiarkan beribadah dalam suasana intimidatif," kata Bona.

Tindakan pelarangan berawal dari adanya sekelompok ormas yang meminta agar tidak dilakukan ibadah di GKI Taman Yasmin. Pihak pengurus gereja kemudian mendapatkan telepon dari kepolisian agar tidak melakukan ibadah pada tanggal 25 Desember.

"Peristiwa tanggal 25 dimulai sejak sore ketika gereja dihubungi pihak polisi untuk membatalkan ibadah. Sampai dengan saat ini, gereja masih disegel. Kami berencana untuk beribadah di trotoar. Tetapi polisi datang bukan untuk melindungi jemaat, melainkan minta menghentikan," paparnya.

Bona juga menyesalkan, pihak kepolisian tidak berusaha menjauhkan jemaat dari kelompok ormas yang melakukan tindakan intimidatif.

"Tidak ada upaya polisi untuk melindungi," ujar Bona.

Aktivis Human Rights Working Group, Chairul Anam, menyerukan agar pemerintah pusat turun tangan dan menindak tegas upaya-upaya yang menghambat kebebasan umat dalam beribadah.

"Kegiatan beribadah dilindungi oleh konstitusi. Kalau ada tindakan seperti itu, maka merupakan pembangkangan konstitusi," kata Anam.

Dalam rilis GKI Taman Yasmin dijelaskan, pelarangan terhadap aktivitas gereja bermula dari IMB milik gereja yang dibekukan oleh Pemkot Bogor pada 2008. Meski PTUN telah mengesahkan IMB gereja dan menyatakan batal sekaligus memerintahkan Pemkot Bogor untuk mencabut surat pembekuan IMB, Pemkot Bogor justru menyegel dan menggembok gereja. Pemkot Bogor berdalih tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) dan merasa berhak melakukan penyegelan.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 66 ayat (2) jelas-jelas menyatakan bahwa PK tidak menunda pelaksanaan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com