Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah "Cuek" Ada Pelarangan Ibadah

Kompas.com - 27/12/2010, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah elemen menyesalkan adanya tindakan pelarangan terhadap ibadah Misa Natal dan ibadah Minggu pada tanggal 25 dan 26 Desember 2010 terhadap jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama di Kantor Wahid Institute, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2010).

Wakil Sekretaris Umum Badan Pekerja Majelis Sinode Pendeta Alvin mengungkapkan, tindakan pelarangan beribadah tak seharusnya terjadi di Tanah Air.

"Sepertinya tindakan kriminal akan menjadi agama baru. Kami menyesalkan bahwa pemerintah tidak mampu mengendalikan ormas yang mengganggu ibadah," kata Pendeta Alvin.

Meski demikian, ia menekankan akan terus berjuang untuk menyelamatkan tempat peribadatan bagi umat Kristiani di kawasan tersebut. Anggota Tim Hubungan Media GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, para petugas polisi, Satpol PP, dan aparat militer hadir di lokasi bukan untuk melancarkan umat beribadah. Bahkan, ada tindakan-tindakan aparat yang meminta umat untuk tidak beribadah.

"Ada tindakan intimidasi agar jemaat tidak beribadah. Untuk apa aparat dikerahkan kalau umat dibiarkan beribadah dalam suasana intimidatif," kata Bona.

Tindakan pelarangan berawal dari adanya sekelompok ormas yang meminta agar tidak dilakukan ibadah di GKI Taman Yasmin. Pihak pengurus gereja kemudian mendapatkan telepon dari kepolisian agar tidak melakukan ibadah pada tanggal 25 Desember.

"Peristiwa tanggal 25 dimulai sejak sore ketika gereja dihubungi pihak polisi untuk membatalkan ibadah. Sampai dengan saat ini, gereja masih disegel. Kami berencana untuk beribadah di trotoar. Tetapi polisi datang bukan untuk melindungi jemaat, melainkan minta menghentikan," paparnya.

Bona juga menyesalkan, pihak kepolisian tidak berusaha menjauhkan jemaat dari kelompok ormas yang melakukan tindakan intimidatif.

"Tidak ada upaya polisi untuk melindungi," ujar Bona.

Aktivis Human Rights Working Group, Chairul Anam, menyerukan agar pemerintah pusat turun tangan dan menindak tegas upaya-upaya yang menghambat kebebasan umat dalam beribadah.

"Kegiatan beribadah dilindungi oleh konstitusi. Kalau ada tindakan seperti itu, maka merupakan pembangkangan konstitusi," kata Anam.

Dalam rilis GKI Taman Yasmin dijelaskan, pelarangan terhadap aktivitas gereja bermula dari IMB milik gereja yang dibekukan oleh Pemkot Bogor pada 2008. Meski PTUN telah mengesahkan IMB gereja dan menyatakan batal sekaligus memerintahkan Pemkot Bogor untuk mencabut surat pembekuan IMB, Pemkot Bogor justru menyegel dan menggembok gereja. Pemkot Bogor berdalih tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) dan merasa berhak melakukan penyegelan.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 66 ayat (2) jelas-jelas menyatakan bahwa PK tidak menunda pelaksanaan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com