JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memanggil tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno untuk melakukan penyidikan. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, mengatakan hal itu melalui pesan singkat (SMS) yang diterima wartawan, Kamis (23/12/2010). Hingga saat ini, Hari Sabarno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September 2010 memang belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sehingga purnawirawan TNI tersebut belum juga ditahan.
"Penyidik kami tetap berencana untuk melakukan penyidikan kepada Beliau," kata Haryono Umar yang enggan memberikan kapan waktu pastinya.
Tidak hanya Hari Sabarno, Haryono mengakui pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi kasus yang melibatkan 22 wilayah di Indonesia tersebut. Namun, lagi-lagi Haryono enggan memberikan keterangan pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil KPK sebagai saksi.
Respon Haryono itu sebagai tindak lanjut dari permintaan kuasa hukum mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang telah divonis tiga tahun penjara dalam kasus damkar ini.
Oentarto melalui kuasa hukumnya meminta KPK untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus damkar mengingat kondisi Oentarto tengah memburuk karena gangguan ingatan. Padahal, Oentarto merupakan satu-satunya saksi kunci bagi Hari Sabarno.
Selain Oentarto, sebelumnya ada saksi kunci lain yang menjadi rekanan pengadaan mobil damkar, yakni Pemilik PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud yang telah meninggal dunia.
Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil jenis ini hanya diproduksi oleh PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud.
Sebanyak 22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil damkar pun akhirnya tanpa tender karena menganggap radiogram itu ialah perintah dari pemerintah pusat. Akibatnya Hengki diuntungkan, sementara negara merugi Rp 65,27 miliar.
Oentarto juga membuat serangkaian surat kepada Departemen Keuangan untuk membebaskan bea masuk dan pajak impor delapan mobil pemadam Hengki. Kerugian negara dari pembebasan itu nilainya Rp 10,95 miliar, sehingga total kerugian yang disebabkan perbuatan Oentarto dan Hengki ialah Rp 76,22 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.