KOMPAS.com — Pemerintah tetap mengajukan konsep Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagai lembaga yang diisi oleh Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam. Keduanya memiliki fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketentuan mengenai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama diatur dalam Pasal 9, 10, 11, dan 12.
Pasal 9 Ayat 1: Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertakhta karena kedudukannya ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
Ayat 2: Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana pada Ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
Ayat 3: Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atas usul Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam.
Pasal 10: Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berwenang:
a. Memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang, dan penganggaran;
b. Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur;
c. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.
Pasal 11: Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berhak: