Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten: KPK Sebaiknya Tantang Kejaksaan!

Kompas.com - 08/12/2010, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah-tengah dorongan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus tersangka kasus pajak Gayus HP Tambunan, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan menelaah kembali putusan deponeering (pengabaian kasus) atas kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Langkah ini, kata pegiat antikorupsi Teten Masduki, membuat dua pimpinan KPK terancam "tersandera" lagi.

"Lebih baik KPK menantang kejaksaan membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, dan diselesaikan secara hukum. Saya yakin kejaksaan akan kerepotan karena tidak cukup bukti," kata Teten seusai diskusi di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Rabu (8/12/2010).

Jika kejaksaan membatalkan putusan pengabaian kasus Bibit-Chandra yang telah diputuskan pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono, kata Teten, maka pimpinan institusi penegak hukum itu sama saja telah melanjutkan proses kriminalisasi KPK.

"Justru Jaksa Agung fokus pada kasus yang menjadi perhatian publik, dan melakukan sinergi dengan KPK untuk menyusun program atau roadmap pemberantasan korupsi," ungkap Teten.

Seperti diwartakan, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan menelaah lagi keputusan pengabaian kasus atas kasus dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra, yang telah disampaikan Kejaksaan Agung pada Oktober 2010 lalu. Meski belum bersifat final, dia menyadari bahwa pengabaian kasus masih menjadi pro dan kontra di kalangan penegak hukum.

Alat kuasa negara harus dimintai pendapat terhadap pernyataan tentang pengabaian kasus. "Seharusnya, setelah diminta pendapat, baru disampaikan. Tetapi, ini sudah disampaikan, dan ini memang dilematis. Namun deponeering merupakan keputusan institusional yang sudah diambil teman-teman di dalam. Bagi saya, akan saya coba telaah," ujar Basrief, menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III, dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu.

Merujuk pada pendapat MA, meskipun telah ada keputusan pengadilan, pengabaian kasus dapat dijadikan salah satu keputusan karena merupakan kewenangan Jaksa Agung. "Ke depan akan dibicarakan lagi. Pengambilan keputusan, jika harus ambil deponeering, merupakan keputusan institusi yang diambil saat itu dan saya akan telaah. Bagi saya, yang penting alasannya sudah tepat atau belum," kata Basrief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com