Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bachtiar Bantah Terima Uang Pengadaan

Kompas.com - 23/11/2010, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung di Departemen Sosial tahun 2004-2008, Bachtiar Chamsyah, keberatan disebut koruptor. Mantan Menteri Sosial ini mengatakan,  tidak satu sen pun uang dalam pengadaan tersebut yang masuk ke kantong pribadinya.

Sebelumnya, jaksa menyebut dalam dakwaannya, Yayasan Insan Cendekia milik Bachtiar menerima Rp 700 juta hasil dari penunjukan langsung PT Atmadhira Karya dalam pengadaan sapi potong. Namun, tuduhan ini langsung dibantah Bachtiar.

"Yayasan itu saya hanya membina. Ada ketua yayasannya, dan itu SMA negeri, bukan milik Bachtiar," ucap Bachtiar, seusai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dia menjelaskan, uang Rp 700 juta itu langsung dikembalikan begitu tahu ada sumbangan dari Direktur PT Atmadhira Karya, Iken BR Nasution, yang terkait dengan pekerjaan.

"Saya marah. Saya tidak mau orang menyumbang terkait dengan pekerjaan. Dan itu jauh sudah dikembalikan, lho sekarang salah saya apa lagi?" ungkap Bachtiar.

Selain membantah menerima uang dari pengadaan sapi potong, Bachtiar juga membantah adanya berita acara fiktif serah terima sapi dari PT Atmadhira Karya kepada beberapa kabupaten untuk mencairkan pembayaran termin ketiga dari Depsos.

"Coba silakan dikasih tahu. Itu tidak benar, baca dakwaan itu baik-baik," ucap Bachtiar.

Dana dari penunjukan langsung dalam pengadaan kain sarung di Depsos pun dibantah. Menurut Bachtiar, pengadaan kain sarung itu berasal dari dana Usaha Kesejahteraan Sosial dan sejak dari dulu pengadaan memang berantakan.

"Tidak pernah dibukukan dengan baik itu sumbangan orang. Pada waktu saya jadi menteri itu dibukukan dengan baik. Dan kau lihat tidak satu sen pun saya makan, itulah pemimpin," kata Bachtiar.

Pada hari ini Bachtiar didakwa melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung yang merugikan negara Rp 36,6 miliar. Akibat perbuatannya tersebut, Bachtiar dijerat dengan pasal berlapis Pasal 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com